Mohon tunggu...
Kebijakan

Manfaat Dana Desa dalam Meningkatkan Kesehatan

2 November 2018   21:28 Diperbarui: 2 November 2018   21:48 2204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pembangunan kesehatan pada periode 2015- 2019 adalah Program Indonesia Sehat dengan sasaran meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan perlindungan finansial dan pemeratan pelayanan kesehatan.

Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan merupakan bagian dari potensi dan permasalahan pembangunan kesehatan yang menjadi input dalam menentukan arah kebijakan dan strategi Kementerian Kesehatan. Untuk memaksimalkan potensi dan memecahkan permasalahan dalam pelaksanakan pembangunan kesehatan nasional melalui pemberdayaan masyarakat, maka perlu dipahami lingkungan strategis nasional seperti pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Desa akan mendapatkan kucuran dana bersumber APBN rata-rata Rp1 Miliar per desa setiap tahunnya. Kucuran dana sebesar ini akan sangat besar artinya bagi pemberdayaan masyarakat desa. Alokasi dana desa merupakan bagian dari keuangan desa yang diperoleh dari bagi hasil pajak daerah dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten untuk desa paling sedikit 10 % (sepuluh persen).

Seluruh kegiatan yang berasal dari anggaran alokasi dana desa direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh masyarakat desa.  Pengelolaan alokasi dana desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Perlu diketahui bahwa alokasi dana desa bukan merupakan bantuan melainkan dana bagi hasil atau perimbangan antara pemerintah kabupaten/kota dengan desa sebagai wujud dari pemenuhan hak desa untuk penyelenggaran otonomi desa.

Ada tiga prinsip utama yang mendasari pengelolaan keuangan di tingkat desa. Pertama prinsip transparansi atau keterbukaan. Transparansi di sini memberikan arti bahwa anggota masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahui proses anggaran karena menyangkut aspirasi dan kepentingan masyarakat, terutama pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat banyak.

Kedua, prinsip akuntabilitas. Akuntabilitas adalah prinsip pertanggungjawaban publik yang berarti bahwa proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada DPRD dan masyarakat. Masyarakat tidak hanya memiliki hak untuk mengetahui anggaran tersebut tetapi juga berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas rencana ataupun pelaksanaan anggaran tersebut.

Ketiga, prinsip value for money. Prinsip ini berarti diterapkannya tiga pokok dalam proses penganggaran yaitu ekonomis, efisiensi, dan efektif. Ekonomi berkaitan dengan pemilihan dan penggunaan sumber daya dalam jumlah dan kualitas tertentu pada harga yang murah. Efisiensi berarti bahwa penggunaan dana masyarakat tersebut dapat menghasilkan ouput yang maksimal (berdaya guna). Efektifitas berarti bahwa penggunaan anggaran tersebut harus mencapai target-target atau tujuan kepentingan publik.  Faktor yang mendukung pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu adanya peraturan yang jelas sehingga para tim pelaksana tidak kebingungan dalam mengelola anggaran ADD dan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi dalam proses pelaksanaan. Pengelolaan ADD sendiri melalui tiga tahapan yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Mekanisme keterkaitan tiga tahap tersebut tidak dapat terpisah antara satu dengan laiananya. Hal ini dikarenakan pengelolaan ADD diharapkan dapat mewujudkan cita-cita good governance pada level pemerintahan paling bawah yaitu desa. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan ADD adalah penerapan akuntabilitas yang dilakukan oleh penguasa pada tingkat desa. Tahap perencanaan ditandai dengan adanya Musyawarah Desa (MusDes) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, BPD, serta dengan komponen masyarakat. Seluruh peserta dalam MusDes berhak untuk usul dan mengajukan kritik serta saran terhadap rencana sasaran ADD maupun APBDes. Kondisi ini sesuai dengan prinsip partisipasi masyarakat sesuai dengan cita-cita good governance. Selain MusDes, juga terdapat Pra-MusDes yang menjadi proses awal sebelum MusDes dilakukan. Pra-MusDes sebenarnya sama dengan MusDes. Perbedaannya hanya pada waktu, yaitu Pra-MusDes dilakukan lebih awal sebelum MusDes. Hal ini dilakukan agar Pemerintahan Desa sudah siap dengan programprogram yang akan mereka sampaikan kepada masyarakat.

Tahap kedua dalam pengelolaan ADD adalah tahap pelaksanaan atau implementasi. Sesuai dengan siklus anggaran daerah menurut Spicer dan Bingham (dalam Mardiasmo, 2004:108-110) yaitu planning and preparation, approval/ratification, budget Implementation, dan reporting and evaluation. Artinya bahwa setiap siklus dalam kebijakan melalui tahapan-tahapan tersebut. Hal ini merupakan bukti bahwa untuk melahirkan sebuah kebijakan pemerintah tidak sembarangan dan sesuai dengan aturan yang sudah berlaku mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban termasuk dalam pengelolaan keuangan ADD. Prinsip akuntabilits pertama terkait dengan komitmen dari pimpinan dan seluruh staf. Komitmen terkait dengan bagaimana kesungguhan dari pemerintah desa untuk melaksanakan ADD secara baik dan konsisten sesuai dengan kesepakatan sebelumnya dalam MusDes.

Sedangkan faktor penghambatnya yaitu sosialisasi yang kurang mendalam kepada masyarakat sehingga tidak semua masyarakat tahu tentang program ADD yang kemudian menyebabkan rendahnya pengawasan masyarakat pada kegiatan ADD dan dominasi pemerintah kecamatan terhadap penyusunan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) ADD menyebabkan kurangnya kemandirian desa. Evaluasi pelaksanaan program ADD tersebut juga membimbing masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan dan koreksi pelaksanaan ADD. Dalam hal ini pemerintah desa juga harus merespon koreksi masyarakat dalam forum tersebut sehingga tercipta kesempurnaan pelaksanaan ADD. Di samping itu forum evaluasi tersebut juga telah menerapkan prinsip-prinsip transparansi dalam  pertanggungjawaban ADD secara periodik.

Tenaga Kesehatan masyarakat merupakan tenaga kesehatan yang berperan penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan menggerakan pembangunan berwawasan kesehatan. Hal ini didasarkan atas kewajiban utama tenaga kesehatan masyarakat bersama dengan tenaga kesehatan lainnya adalah untuk mengupayakan masyarakat agar hidup sehat dan sejahtera baik dari segi fisik, mental, sosial dan ekonomi.

''Tenaga kesehatan masyarakat harus mampu menjadi motor penggerak dan prime mover atau bahkan agent of change pembangunan kesehatan masyarakat yang sedang kita lakukan saat ini'', pesan Menteri Kesehatan, yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI, dr. Anung Sugihantono, M. Kes pada sesi pembukaan kegiatan Forum Ilmiah Tahunan ke-3 Musyawarah Kerja Nasional (FIT III Mukernas) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) di salah satu hotel di kawasan Mantos, Manado, Kamis pagi (18/9).

Pada forum yang mengangkat tema Peran Tenaga Kesehatan Masyarakat dalam Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga ini, Menkes berfokus pada tiga pilar program Indonesia Sehat, yakni: Paradigma Sehat, Penguatan Pelayanan Kesehatan, dan Jaminan Kesehatan Nasional. Paradigma Sehat sebagai sudut pandang upaya kesehatan kini lebih mengutamakan promotif, preventif dan dikuatkan pelaksanaannya dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS). GERMAS dalam konsep paradigma sehat sesungguhnya adalah menempatkan kewajiban masyarakat untuk berperilaku hidup sehat.

Dari sisi pelayanan kesehatan sebagai pilar kedua, bertumpu mulai dari upaya kesehatan berbasis masyarakat (UKBM), Pelayanan Kesehatan Primer berbasis Puskesmas, Yankes Sekunder (Dinkes Kabupaten, dan RS Daerah kelas C dan D) dan Yankes Tersier (Dinkes Provinsi dan RS kelas B dan A). Sebagai satu kesatuan sistem layanan, dilakukan pendekatan keluarga, sebagai cara kerja untuk meluaskan jangkauan pelayanan kesehatan melalui tahapan kunjungan rumah untuk mengetahui status kesehatan anggota keluarga.

Di akhir sambutannya, Menkes berharap besar pada peran aktif kompetensi tenaga kesehatan masyarakat dalam menyehatkan masyarakat. Menkes yakin, dengan kemampuan tenaga kesehatan masyarakat dalam mengidentifikasi faktor risiko kesehatan; mencegah dan melindungi masyarakat dari masalah kesehatan; mengedukasi masyarakat; serta mengembangkan kebijakan berbasis bukti; menjadi peluang yang besar memajukan pembangunan kesehatan di Indonesia dengan mendukung Program Indonesia Sehat yang sedang dijalankan.

Prioritas penggunaan dana desatahun 2018 terkait kesehatan menurut Permendes PDTT No. 19 tahun 2017

1.    Air bersih berskala desa

a. Air bersih

b. Fasilitasi pelaksanaan rencana pengamanan air minum (RPAM)

c. Penyediaan sarana teknologi tepat guna (TTG) untuk air bersih

2. Sanitasi Lingkungan

a. Sanitasi yang layak kesehatan

b. Pembangunan sarana MCK (Mandi, Cuci, Kakus), sarana cuci tangan

c. Pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga serta yang berbasis masyarakat

d. Sanitasi berbasis masyarakat (misal: sanitas pasar desa, menghilangkan genangan air, dsb)

e. Penyediaan sarana teknologi tepat guna (TTG) untuk sanitasi (misal: septic tank terapung)

3. Bantuan Insentif Kader Kesehatan/UKBM

a. Honor/insentif/reward kader

b. Honor kader kesehatan

c. Pendampingan oleh kader kepada perempuan usia 30-59 mendapatkan pelayanan skrining sadanis dan IVA di Puskesmas

d. Honor instruktur senam di desa

4. Pelatihan (Peningkatan Pengetahuan dan Keterampilan) Kader Kesehatan Masyarakat

a. Peningkatan pengetahuan dan keterampilan kader

b. Orientasi kader kesehatan yang diselenggarakan oleh desa

5. Transport Kader Kesehatan  

a. Transport kader dalam pelaksanaan UKBM

b. Transportasi petugas/kader ke Pos Lansia/Posbindu

c. Pendampingan pelaksanaan kunjungan rumah

d. Transport pendampingan masyarakat yang ditemukan beresiko dan berpenyakit PTM (Penyakit Tidak Menular), pendamping IVA

e. Pendampingan pendataan sasaran dan sweping imunisasi

6. Perawatan dan/atau Pendampingan Ibu Hamil, Nifas, dan Menyusui  

a. Pendampingan ibu hamil, nifas, dan menyusui oleh kader

b. Pendampingan pendataan oleh kader terhadap bumil dan balita

c. Pelaksanaan pendampingan program perencanaan, persalinan dan pencegahan komplikasi oleh kader

7. Pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan tambahan/sehat untuk peningkatan gizi bayi, balita, dan anak sekolah

a. Pemantauan pertumbuhan balita oleh kader dan penyediaan PMT (Pemberian Makanan Tambahan) bayi, balita dan anak

b. Kunjungan rumah oleh kader untuk pemantauan pertumbuhan balita

8. Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan, Pemeliharaan, pengelolaan dan pembinaan UKBM (Poskesdes/Polindes, Posbindu, Posyandu, dan pos kesehatan lainnya)  

a. Pengembangan pengelolaan dan pembinaan UKBM

b. Penyediaan sarpras (sarana prasarana)

c. Penyediaan media KIE

d. Operasional UKBM

e. Pengadaan posbindu kit dan bahan habis pakai posbindu kit untuk warga desa

f. Penyediaan PMT bagi lansia di posyandu lansia/posbindu

g. Pengembangan kegiatan promotif dan preventif di posyandu lansia/posbindu

9. Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Promosi Kesehatan dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS)  

a. Penyelenggaraan dan Pemberdayaan masyarakat dalam promosi kesehatan dan germas

b. Penyediaan sarana prasarana olahraga  40

c. Pertemuan kader kesehatan

d. Penyuluhan kesehatan yang diselenggarakan oleh desa

e. Menjadikan rumah ibadah sebagai KTR (Kawasan Tanpa Rokok)

f. Pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan obat secara benar melalui Gema Cermat

g. Edukasi kesehatan terkait pencegahan dan deteksi dini

h. Gerakan makan sayur, buah, dan ikan

i. Gerakan olahraga bersama

j. Pemanfaatan lahan tidur untuk tanaman obat keluarga (TOGA) dan irigasi desa untuk mengurangi genangan air serta peningkatan gizi

k. Taman stimulasi anak dan lansia

l. Lapangan olahraga

10.  Kampanye dan Promosi Hidup Sehat (Peningkatan PHBS) guna mencegah Penyakit Menular Seksual HIV/AIDS, Tuberkulosis, Hipertensi, Diabetes Mellitus dan Gangguan Jiwa  

a. Peningkatan PHBS

b. Pemantauan kepatuhan minum obat (TTD, obat TB, obat HIV, obat Malaria, dll) oleh kader

c. Promosi/Penyuluhan dan penyediaan media KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi)

d. Operasional kegiatan desa wisma/kunjungan rumah

e. Aktifitas kreatif yang sehat bagi remaja, pemuda dan kelompok seksual aktif

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat bidang Kesehatan, Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) adalah wahana pemberdayaan masyarakat yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh dari untuk dan bersama masyarakat dengan bimbingan dari petugas Puskesmas, lintas sektor dan lembaga terkait lainnya. UKBM antara lain terdiri dari:

1 Pos pelayanan terpadu (Posyandu)

2 Pos Kesehatan Desa (Poskesdes)

3 Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren)

4 Pos Pembinaan Terpadu Penyakit tidak Menular (Posbindu PTM)  

5 Pos TB Desa

6 Pos Malaria Desa (Posmaldes)

7 Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK)

8 Pos Obat Desa (POD)

9 Pondok Bersalin Desa (Polindes)

Tujuan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan adalah meningkatnya Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) sehingga masyarakat mampu mengatasi permasalahan kesehatan yang dihadapi secara mandiri dan menerapkan PHBS dengan lingkungan yang kondusif melalui pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang terintegrasi dan bersinergi oleh pemangku kepentingan terkait. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan pengembangan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) akan lebih mungkin diupayakan ditingkat rumah tangga di desa. Menurut menteri kesehatan Pada forum yang mengangkat tema Peran Tenaga Kesehatan Masyarakat dalam Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga, saat ini sudah 2.926 Puskesmas dilatih dan melaksanakan kunjungan rumah untuk mengukur melihat 12 indikator keluarga sehat tersebut, sudah lebih dari 2 juta rumah tangga dikunjungi di 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Peningkatan status kesehatan masyarakat merupakan tujuan indikator Kementerian Kesehatan bersifat dampak yang akan dicapai dengan meningkatnya upaya peningkatan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, serta pembiayaan kegiatan promotif dan preventif. Sasaran kegiatannya yaitu meningkatnya pelaksanaan pemberdayaan dan promosi kesehatan kepada masyarakat dan indikator pencapaian sasaran tersebut diantaranya adalah Persentase desa yang memanfaatkan dana desa 10% untuk UKBM sebesar 50%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun