l. Lapangan olahraga
10. Â Kampanye dan Promosi Hidup Sehat (Peningkatan PHBS) guna mencegah Penyakit Menular Seksual HIV/AIDS, Tuberkulosis, Hipertensi, Diabetes Mellitus dan Gangguan Jiwa Â
a. Peningkatan PHBS
b. Pemantauan kepatuhan minum obat (TTD, obat TB, obat HIV, obat Malaria, dll) oleh kader
c. Promosi/Penyuluhan dan penyediaan media KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi)
d. Operasional kegiatan desa wisma/kunjungan rumah
e. Aktifitas kreatif yang sehat bagi remaja, pemuda dan kelompok seksual aktif
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat bidang Kesehatan, Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) adalah wahana pemberdayaan masyarakat yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh dari untuk dan bersama masyarakat dengan bimbingan dari petugas Puskesmas, lintas sektor dan lembaga terkait lainnya. UKBM antara lain terdiri dari:
1 Pos pelayanan terpadu (Posyandu)
2 Pos Kesehatan Desa (Poskesdes)
3 Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren)