Mohon tunggu...
Money

Dahlan Iskan: Seorang Wayang dari BUMN

27 Februari 2017   11:14 Diperbarui: 27 Februari 2017   11:21 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 Korupsi salah satu tindak kriminalitas khusus peluang untuk memperkaya diri sendiri  kini  sedang menimpa banyak pejabat tinggi negara termasuk di indonesia . Salah satunya  yang  terseret yaitu mantan menteri BUMN di era pemerintahan SBY.Dahlan pejabat tinggi negara yang  menjadi pembicaraan hangat dikoran maupun dimedia karena karir politiknya yang terus melesat. ia  seorang menteri yang memiliki karakter yang berani, sederhana, tidak hanya memerintah namun juga berani bertindak membuat Dahlan selalu mendapatkan simpati dan dukungan dari banyak kalangan. Sebelum menjadi Menteri BUMN, Dahlan juga dulu  seorang wartawan senior sekaligus sebagai pemilik Grup  Jawa Pos dan juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT.PLN. Kini setelah beliau menjadi mantan menteri, beliau malah dianugerahi gelar baru sebagai tersangka atau saksi dalam berbagai kasus korupsi.

Pada tanggal 3 Februari, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan 16 unit mobil listrik oleh Jaksa Agung berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung. Dahlan Iskan ditetapkan statusnya sabagai saksi dalam kasus pengadaan mobil listrik untuk delegasi KTT Asia Pacific Economic Cooperation XXI di Bali pada tahun 2013. Dalam pelaksanaan proyek ini, Dahlan Iskan menunjuk Dasep Ahmadi dari PT. Sarimas Ahmadi Pratama sebagai pembuatan armada mobil. Proyek pengadaan mobil listrik ini di danai oleh 3 BUMN yaitu BRI, Perusahaan Gas Negara dan Pertamina..dalam kasus ini Negara dirugikan puluhan milyar rupiah karena ternyata armada yang diproduksi tidak dapat dipergunakan untuk peserta delegasi APEC maka mobil tersebut hanya diserahkan kepada beberapa universitas untuk media  penelitian. 

Selain menjadi tersangka dalam kasus  pengadaan mobil listrik, Dahlan juga terseret  dalam kasus korupsi 21 gardu listrik se-Jawa, Bali dan Nusa Tenggara pada tahun 2011-2013. Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek ini karena Dahlan Iskan bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek tersebut. Pada saat pelaksanaan proyek Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT. PLN. Dalam proyek ini Negara dirugikan sebesar 33 milyar. Menurut kejaksaan, dalam pelaksanaa proyek ini ditemukan beberapa penyimpangan seperti lahan untuk pembuatan gardu belum dibebaskan namun penandatanganan kontrak pembangunan sudah terjadi dan hingga proyek ini berakhir, hanya ada 5 gardu induk yang dapat dibangun dari target 21 gardu induk yang harus diselesaikan. 

Namun dalam kasus ini Dahlan Iskan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Alasannya karena hakim dalam menetapkan Dahlan sebagai tersangka lalu mencari alat bukti. Pada hal sebelum menetapkan tersangka, jaksa harusnya mencarai alat bukti yang kuat untuk menjerat seseorang menjadi tersangka. Maka dari itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dan mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dahlan Iskan.

Dahlan Iskan   sesosok menteri yang tidak ingin melihat rakyatnya menderita. Ia bahkan rela melanggar aturan  hanya demi melancarkan beberapa proyeknya agar rakyatnya tidak menderita. Bahkan Dahlan rela masuk penjara asalkan proyeknya lancar dan masyarakat tidak lagi mengeluh. Saat ini Dahlan Iskan siap menerima semua konsekwensi dan siap bertanggung jawab atas semua tindakan yang telah terjadi selama pelaksanaan proyek karena pada waktu itu beliau bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dahlan Iskan adalah figure menteri yang patut untuk diteladani karena beliau rela berkorban untuk rakyatnya walaupun dia harus membayar dengan hidup dibalik jeruji besi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun