Mohon tunggu...
Restu Rizwansyah
Restu Rizwansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Fakultas hukum - Universitas Pamulang

Perlawanan dalam bentuk tulisan layaknya douwes dekker dan Kartini. Mencerahkan kegelapan lewat pena layaknya ki hadjar dewantara.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sikap dan Pandangan Mengenai Pengesahan UU Cipta Kerja

7 Oktober 2020   17:27 Diperbarui: 7 Oktober 2020   17:35 3028
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di samping itu, penghapusan ketentuan tersebut dinilai dapat berpotensi menimbulkan iklim usaha yang tidak sehat karena tidak adanya persetujuan maupun pengakuan barang impor yang masuk ke wilayah Indonesia. Adapun ketentuan lainnya yang dihapus adalah mengenai keringanan ataupun penambahan tarif bea masuk barang impor. Padahal dengan adanya ketentuan tersebut negara dapat memperoleh pendapatan dari kenaikan bea masuk yang dibebankan terhadap barang impor.

Penghapusan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 52 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dapat membuat eksportir atau importir leluasa melakukan pelanggaran tanpa dikenakan sanksi, hal tersebut berpotensi tidak terkendalinya barang ekspor atau impor yang dapat mengganggu stabilitas persediaan barang dalam negeri dan mengancam perkembangan UMKM lokal.

3. Mengancam pekerja lokal.

Dengan disahkan nya UU CIPTA KERJA ini, selain berdampak bagus karena memudahkan investasi dari luar untuk masuk ke negara kita, namun sisi negatifnya juga turut mengikuti hal tersebut. Yaitu dikhawatirkan bahwa investor dari luar juga turut membawa pekerja dari luar , hal itu akan sangat menyudutkan warga pribumi kita untuk mendapatkan pekerjaan menjadi ebih sulit. UU Ciptaker mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia. Hal ini dilakukan melalui Pasal 81 poin 4 hingga 11 UU Ciptaker yang mengubah dan menghapus sejumlah aturan tentang pekerja asing dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Contohnya, dalam UU Ciptaker pemerintah menghapuskan kewajiban izin tertulis bagi pengusaha yang ingin mempekerjakan TKA sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 poin 4 UU Ciptaker. Sebelumnya, kewajiban ini tertuang pada Pasal 42 poin 1 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi.

"Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari
menteri atau pejabat yang ditunjuk," bunyi UU Ketenagakerjaan.

Sebagai gantinya, pengusaha hanya diwajibkan memiliki rencana penggunaan TKA, sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 poin 4 UU Ciptaker yang mengubah Pasal 42 UU Ketenagakerjaan menjadi:

"Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat", bunyi UU Ciptaker. Kemudian, pemerintah juga mempersempit cakupan jabatan yang dilarang diduduki oleh TKA.

Sebelumnya, hal itu diatur dalam Pasal 46 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi jika TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan jabatan-jabatan tertentu yang diatur dengan keputusan menteri. Namun, pemerintah menghapus pasal tersebut melalui pasal 81 poin 8 UU Ciptaker. Pemerintah hanya melarang TKA menduduki jabatan yang mengurusi personalia.

Beberapa dampak diatas hanyalah sebagian kecil dari beberapa dampak yang ditimbulkan oleh UU CIPTA KERJA INI. Saya hanya berpendapat bahwa setiap kebijakan tentu pasti ada pro dan kontra, plus dan minus, positif aupun negative. Hendaknya masyarakat memahami terlebih dahulu secara lengkap dan utuh mengenai isi dari UU CIPTA KERJA ini, apabila dirasa lebih banyak negatifnya, maka wajar jika masyarakat bereaksi dengan cara menolak pengesahan tersebut.

Namun, masyarakat juga harus paham bahwa reaksi yang dilontarka harus dalam tahap yang wajar, masyarakat hendaknya memilih langkah hukum, petisi, maupun hal lainnya. Jikapun memilih bereaksi dengan turun ke jalan, saya hanya berharap bahwa aksi yang dilakukan haruslah dengan protocol kesehatan yang benar, dan tentu saja berjalan dengan damai dan lancar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun