Mohon tunggu...
Restu Kandela
Restu Kandela Mohon Tunggu... Restu Kandela

Penikmat Ide | Konsultan | Mahasiswa Perikanan dan Kelautan IPB | HMI Komisariat C Cabang Bogor | Yakusa!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketidakseriusan Pengelolaan Setu dan Sungai di Depok, Jawa Barat

16 September 2024   22:20 Diperbarui: 15 April 2025   21:54 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/4/4a/Peta_WS_Ciliwung-Cisadane.jpg

Sungai merupakan salah satu aset yang berharga bagi umat manusia, khususnya generasi di masa depan. Pengelolaan sumber daya air (sungai dan setu) dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan wilayah Sungai (Pasal 4 Permen PUPR No.4 Tahun 2015) yang terbagi menjadi lima, yaitu wilayah sungai lintas negara, sungai lintas provinsi, sungai strategis nasional, sungai lintas kabupaten/kota dan sungai dalam satu kabupaten/kota. 

Pada tahun 2022, Kota Depok memiliki 15 sungai dan 25 setu. Salah satu setu yang baru-baru ini menjadi lokasi Alun-Alun Kota Depok adalah Setu 7 Muara (Gambar 1). Setu memiliki banyak manfaat, bukan hanya sumber daya air, tetapi juga ekonomi, pariwisata, budaya dan sektor-sektor lainnya.

Gambar 1. Setu 7 Muara, Kecamatan Bojongsari dan Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

Setu dan sungai di Kota Depok sejak dulu sampai saat ini menghadapi berbagai permasalahan, diantaranya kontaminasi limbah, berkurangnya luasan sungai/setu, pendangkalan sungai/setu dan hilangnya sungai/setu.  

Fauzi (2022) menyatakan bahwa 90 % dari sungai dan setu di Kota Depok dipenuhi sampah. Fauzi (2022) mengungkapkan bahwa aliran sungai yang tertimbun sampah plastik, kaca, karet, kaleng, dan sampah rumah tangga di Kota Depok adalah sungai Ciliwung, Cisadane, Caringin, Kali Baru, Pesanggarahan, Angke, Sugutamu, Cipinang, Cijantung, Krukut, Cabang Barat dan Cabang Timur. 

Fauzi (2022) menambahkan bahwa setu yang tertutup timbunan sampah (plastik, B3 dan sampah rumah tangga) di Kota Depok adalah setu Jatijajar, Rawa Kalong, Cilodong, Rawa Besar, Pengarengan, Jemblung, Bojongsari, Citayam, Gadog, Jatijajar, Patinggi, Pengasinan, Pitara, dan Pladen.

Gambar 2. Hilangnya Setu Kancil yang diuruk menjadi perumahan.

 Sumber: assets.promediateknologi.id
 Sumber: assets.promediateknologi.id

Kota Depok awalnya memiliki 40 setu dan sekarang 18 setu telah hilang atau beralihfungsi.

Salah satu setu yang baru hilang adalah Setu Kancil (Gambar 2) di Kecamatan Bojongsari. Setu Kancil telah beralihfungsi menjadi perumahan. Selain itu, Setu Rawa Besar yang berada di pusat Kota Depok awalnya memiliki luas 25 ha pada tahun 1990-an dan kini hanya tersisa seluas 12,5 ha. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun