Mohon tunggu...
Kun Prastowo
Kun Prastowo Mohon Tunggu... lainnya -

I Love INDONESIA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menggagas Revitalisasi Musrenbangkel

4 September 2014   23:59 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:36 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1409824631237470409

[caption id="attachment_341076" align="aligncenter" width="300" caption="Suasana Penyusunan RPJM-Kel (Rentramas) di Kelurahan Punggawan"][/caption]

Salah satu faktor yang membuat gagalnya penanggulangan kemiskinan daerah adalah ‘salah kaprah’-nya perencanaan dalam penanggulangan kemiskinan itu sendiri.Dalam kerangka yang lebih luas; pelaksanaan perencanaan di tingkat kelurahan ternyata belum mendekati kata ideal. Masih jauh panggang dari api. Pemahaman perencanaan masih dipandang sebelah mata dan bukan merupakan hal penting?

Menurut Sjafrizal (2009; 15), secara umum perencanaan pembangunan adalah cara atau teknik untuk mencapai tujuan pembangunan secara tepat, terarah, dan efisien sesuai dengan kondisi daerah bersangkutan. Karena itu perencanaan pembangunan hendaklah bersifat implementif (dapat dilaksanakan) dan aplikatif (dapat diterapkan).

Perencanaan belum dipahami sebagai sebuah grand desain pembangunan wilayah kelurahan secara holistik. Hal inilah yang mungkin menjadi penyebab utama, mengapa perencanaan pembangunan di kelurahan belum optimal dan belum maksimal membangun masyarakatnya.

Semestinya (secara sederhana) perencanaan kelurahan dimaknai sebagai sebuah upaya; apa, dimana, kapan, bagaimana dan mengapa sebuah perencanaan dilakukan? Karena dengan perencanaan yang baik, diharapkan output-nya pun akan baik pula.

Sebagaimana kita ketahui bahwa perencanaan pembangunan di kelurahan diakomodasi melalui Musrenbangkel yang dilaksanakan tiap tahun. Musrenbangkel merupakan keputusan tertinggi dalam hal perencanaan pembangunan karena melibatkan semua pemangku kepentingan (stake holder) di suatu wilayah kelurahan.

Beberapa tahun terakhir ini Musrenbangkel telah kehilangan rohnya. Karena ‘hanya’ menjadi ajang bagi tokoh elit tingkat kelurahan (elite clapture) dalam menentukan arah pembangunan, partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan monitoring evaluasi belum mendapatkan porsi sebagaimana mestinya, belum terjadi sinkronisasi program dan juga pendanaan baik DPK maupun dari PNPM MP maupun program-program lain dari pusat. Bahkan RPJMD Kota Surakarta sebagai sandaran dalam mengeksplorasi belanja kebutuhan masyarakat ternyata belum mendapat pemahaman selayaknya dan belum mampu diterjemahkan dengan benar dalam Musrenbangkel.

Apalagi ketika menengok Perwali nomor 2-H tahun 2013 tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kota Surakarta, disitu ditegaskan bahwa strategi penanggulangan kemiskinan daerah berbasis di tingkat kelurahan (Musrenbangkel) dimana peran pemangku kepentingan (stake holder) ditingkat kelurahan memegang peran strategis.

Namun dalam prakteknya, proses Musrenbangkel dan outputnya belum berperspektif penanggulangan kemiskinan. Musrenbangkel masih diperlakukan sebagai sebuah rutinitas tanpa memahaman menyeluruh mengenai esensi perencanaan pembangunan itu sendiri. Dalam pelaksanaannya; Musyawarah lingkungan (musling) di tingkat RT/RW --termasuk didalamnya; Musyawarah Lembaga Kelurahan-- belum terlaksana sebagaimana mestinya, karena belum adanya persamaan persepsi dan belum adanya ‘panduan’ menuju proses perencanaan yang berkelanjutan.

Musling masih dipahami sebagai sebuah usulan yang tidak jarang ‘ngoyo woro’ dan ‘awangan’ karena minimnya analisa permasalahan yang sebenarnya terjadi di tingkat RT/RW tersebut. Output yang dihasilkan selalu bahasa usulan program tanpa memperhatikan urgensi permasalahan yang melingkupi usulan program tersebut. Disamping itu, musling di tingkat RT/RW semestinya menjadi langkah awal untuk sinkronisasi antara; Program Pemkot Surakarta (dibeayai melalui Dana Pembangunan Kelurahan) dan PNPM MP (dibeayai melalui Bantuan Langsung Masyarakat).

Musrenbangkel perlu mendapatkan kritik konstruktif demi terwujudnya perbaikan perencanaaan pembangunan di tingkat kelurahan yang berkelanjutan dan lebih responsif terhadap upaya percepatan pengentasan kemiskinan.

Sudah selayaknya apabila Musrenbangkel didorong untuk dioptimalkan agar kualitas perencanaan pembangunan menjadi lebih baik. Satu solusi yang dapat memperbaiki keadaan adalahperlu mencari format baru perencanaan pembangunan yang semakin integratif. Sehingga kedepan Musrenbangkel benar-benar menjadi ajang perencanaan pembangunan yang tepat sasaran, tepat guna sekaligus mampu menyelesaikan permasalahan kemiskinan daerah.

RPJK Kelurahan (Renstramas)

Melihat kondisi terpapar diatas, maka Tim Koordinasi Penaggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kota surakarta selain mempunyai mandat untuk melakukan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, juga menyusun Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD)  serta mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang bermuara kepada upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di kota Surakarta  merasa prihatin,  untuk itu sebagai wujud tanggung jawab moral maka merasa perlu untuk ikut memikirkan dan berkontribusi agar pelaksanaan Musrenbangkel kembali kepada ruhnya.

Masih ada celah untuk menyumbangkan sebuah konsep dalam rangka menjawab silang sengkarut yang terjadi terkait dengan pelaksanaan Musrenbangkel, melalui ‘sedikit sentuhan’ pada mekanisme pelaksanaan serta tujuan akhir dari perencanaan berbasis partispatif dan berkesinambungan tersebut permasalahannya dapat diselesaikan, sehingga proses perencanaan berbasis partisipastif lebih bermakna bagi masyarakat terutama masyarakat miskin.

TKPKD Surakarta telah memulai langkah asistensi penyusunan Rencana Strategis Masyarakat (Rentramas) masyarakat yang menghasilkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah atau disingkat dengan RPJM Kelurahan 5 tahunandi 31 kelurahan se Kota Surakata. Sayangnya, 20 kelurahan lainnya tidak mendapatkan fasilitas pendampingan itu, karena minimnya dana program yang diperoleh dari Menkokesra tersebut. Tentunya Bappeda Kota Surakarta akan menindaklanjuti kendala itu.

Renstra Masyarakat adalah sebuah kegiatan yang dilaksanakan oleh, dari untuk kepentingan masyarakat masyarakat dengan menggunakan methodology Participatory Poverty Assessment atau biasa disebut dengan Analisis Kemiskinan Patispatif (AKP) atau Pemetaan Masalah di tingkat RW (AKP RW).

Munculnya perencanaan pembangunan partisipatif diharapkan akan menghantarkan masyarakat untuk dapat memahami masalah-masalah yang dihadapi, menganalisa akar-akar masalah tersebut, mendesain kegiatan-kegiatan terpilih, serta memberikan kerangka untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan. Pengikutsertaan masyarakat dalam proses pembangunan merupakan salah satu cara yang efektif untuk menampung dan mengakomodasi berbagai kebutuhan yang beragam. Dengan kata lain, upaya peningkatan partisipasi masyarakat pada proses pembangunan dapat membawa keuntungan substantif, dimana pelaksanaan pembangunan akan lebih efektif dan efisien, disamping akan memberikan rasa kepuasan dan dukungan masyarakat yang kuat terhadap program-program Pemerintah Daerah itu sendiri.

Pemetaan masalah (AKP RW) merupakan rangkaian kegiatan focus group discussion (FGD)di tingkat RWmeliputi 5 kebutuhan dasar masyarakat antara lain; Pendidikan, Kesehatan, Permukiman, Ekonomi dan Infrastruktrur. Temuan-temuan masalah di semuaRWdalam satu kelurahan diakumulasimenjadi masalah di tingkat kelurahan.

Dari data-data statis di tingkat kelurahan dan AKP RW akan terpetakan masalah-masalah besar yang terjadi terkait dengan kemiskinan dan penyebabnya, temuan masalah inti tersebut akan dirunut untuk mendapatkan masalah utama (prioritas). Oleh Tim Perumus  masalah utama akan dicarikan jalan keluarnya; juga dilakukan analisis sumber pendanaan (sinkronisasi) dan menentukan program utama maupun program pendukung untuk rentang waktu 5 tahunyang selanjutnya didokumentasikan menjadi draft RPJM Kelurahan, draft tersebut akan divalidasi oleh stakeholders kelurahan sebelum disahkan dalam forum Rembug Warga. Selain mengesahkan dokumen RPJM Kelurahan (Rentramas), didalam Rembug Warga itu sekaligus melantik Tim Pengawal Perencanaan Pembangunan Kelurahan (TP3 Kelurahan), tim ini betugas untuk menjaga konsistensi dokumen perencanaan serta melakukan review tahunan di Musrenbangkel, apakah dalam pelaksanaanya sudah sesuai dengan dokumen RPJM Kelurahan.

Inisiasi penyusunan Dokumen RPJMKel ini bukan untuk menggusur peran penting Musrenbangkel tetapi justru menajamkan atau bahasa lain disebut revitalisasi Musrenbangkel. Sudah beberapa tahun lalu banyak pihak mensinyalir bahwa proses perencanaan partisipatif di Kota Solo telah menemui titik kejenuhan. Agar proses tidak macet, lambat serta tidak berada di jalurnya tentu butuh terobosan. Apalagi disisi lain muncul tantangan mengenai isu pengentasan kemiskinan.

RPJM-Kel atau Rencana Pembangunan Jangka Menegah Kelurahan diharapkan menjadi dokumen perencanaan pembagunan tingkat kelurahan yang disusun secara partisipatif oleh semua pemangku kepentingan di tingkat kelurahan dan selanjutnya dijadikan acuan selama lima tahun dalam melaksanakan pembangunan di tengah masyarakatnya.

Kedepan, Musrenbangkel ‘hanya’ akan menjadi forum untuk melakukan review, monitor dan evaluasi atas pelaksanaan perencanaan pembangunan tahun sebelumnya, dan akan menjadi forum untuk mempersiapkan perencanaan pembangunan --kunjungan lokasi masalah hingga penyusunan proposal-- tahun berikutnya mengacu pada RPJM Kelurahan tersebut.

Beberapa pekerjaan yang menanti didepan adalah; Pertama, bagaimana Bappeda melegalkan inisiasi ini menjadi Juklak Juknis Pelaksanaan Murenbang. Kedua, bagaimana SKPD dalam hal ini Bappeda mampu menganalisa semua permasalahan di 51 kelurahan tersebut menjadi bahasa program yang terintegrasi melalui pendanaan SKPD. Ketiga, maukah DPRD Kota bertindak responsif untuk menambah anggaran Dana Pembangunan Kelurahan (DPK), bahkan bila perlu menentukan Pagu Indikatif di 5 kecamatan.

Gedhang woh pakel? Omong gampang nglakoni angel? Tidak juga! Semuanya kembali pada niatan dan bagaimana memahami permasalahan secara proporsional dilandasi kesadaran; bahwa pembangunan itu dari, oleh dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun