Di era digital modern ini, perkembangan teknologi dan informasi berlangsung sangat cepat, membawa dampak besar pada berbagai aspek kehidupan umat Islam. Oleh karena itu, penerapan fikih kontemporer menjadi sangat penting agar hukum Islam tetap relevan dan mampu menjawab tantangan zaman. Fikih kontemporer berperan sebagai jembatan antara prinsip-prinsip syariat yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis dengan realitas sosial dan teknologi yang terus berubah.
Penerapan fikih kontemporer memungkinkan umat Islam untuk mengambil keputusan hukum yang tidak hanya berdasarkan teks klasik, tetapi juga mempertimbangkan maslahah (kepentingan umum) umat di era modern ini. Misalnya, dalam hal transaksi digital, media sosial, dan etika penggunaan teknologi, fikih kontemporer membantu menetapkan batasan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam sekaligus menjaga kemaslahatan umat.
Namun, penting untuk diingat bahwa meskipun fikih kontemporer bersifat dinamis, ia tidak boleh melepaskan diri dari dasar hukum utama, yaitu Al-Qur'an dan Hadis. Kedua sumber ini harus tetap menjadi rujukan utama dalam setiap ijtihad dan penyesuaian hukum. Dengan demikian, fikih kontemporer dapat menjadi solusi yang efektif, menjaga keseimbangan antara tradisi dan inovasi, serta memastikan kemaslahatan umat tetap terjaga di tengah derasnya arus digitalisasi.
Contoh nyata penerapannya, yaitu Transaksi Digital dan E-Commerce. Fikih mengkaji hukum transaksi online, memastikan bahwa jual beli digital memenuhi syarat kejujuran dan menghindari riba atau gharar (ketidakpastian). Ini penting karena transaksi digital menjadi sangat umum dan memerlukan aturan yang jelas sesuai syariah.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 275)
Riba sangatlah diharamkan dalam Islam, baik aturan kontemporer atau modern tetaplah merujuk kepada dasar hukum utama dan yang pokok yaitu merujuk kepada Al-Qur'an dan Hadis serta untuk kemaslahatan umat Islam.Â
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran." (QS. An-Nahl 16: Ayat 90)
Kesimpulannya, fikih kontemporer sangatlah penting karena kehidupan ini dinamis maka aturan-aturan juga harusnya beradaptasi untuk menuju kemaslahatan umat dan menjadi acuan dasar agar umat Islam tidak berbuat menyimpang, tetapi kembali lagi aturan-aturan modern nan dinamis itu tetaplah harus merujuk kepada sumber hukum utama yaitu Al-Qur'an dan Hadis.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI