Mohon tunggu...
Ressa Bariq Ramadhan
Ressa Bariq Ramadhan Mohon Tunggu... Atlet - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Jember-Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Nature

Permasalahan Alih Fungsi Lahan di Kabupaten Jember

2 November 2020   18:21 Diperbarui: 2 November 2020   18:23 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Tingginya pembangunan di kota-kota besar dapat memacu pertumbuhan ekonomi. Dampaknya kota-kota tersebut akan menjadi daya tarik bagi penduduk untuk mencari pekerjaan dan bertempat tinggal. Hal ini sering disebut dengan urbanisasi. Peningkatan arus urbanisasi memberikan dampak positif bagi kota yang sedang dalam proses pertumbuhan. 

Namun, urbanisasi ini juga merupakan salah satu penyebab berbagai masalah di daerah perkotaan karena tidak ada pengendaliaan di dalamnnya. Masalah inilah yang dihadapi Indonesia saat ini yaitu pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat. Lebih parahnya lagi, pertumbuhan penduduk ini tidak diikuti dengan perkembangan industrialisasi yang sebanding. 

Pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat, pemenuhan kebutuhan atas tuntutan kehidupan yang lebih layak dan berkurangnya lahan pembangunan untuk perumahan dan permukiman. Hal tersebut membuat permintaan lahan semakin meningkat karena tuntutan pembangunan tidak dapat dihindari akibatnya fenomena alih fungsi lahan semakin banyak terjadi di berbagai wilayah.

Alih fungsi lahan adalah mengubah sebagian atau seluruh fungsi lahan yang telah direncanakan menjadi fungsi lain yang memiliki dampak negatif bagi lingkungan dan potensi lahan itu sendiri. Fenomena Alih fungsi lahan ini muncul karena seiring dengan bertambahnya penduduk suatu wilayah, maka kebutuhan untuk tempat tinggal juga ikut mengalami peningkatan. 

Akibatnya, banyak lahan yang beralihfungsi, terutama yang lokasinya dekat dengan pusat kegiatan ekonomi. Menurut Peraturan pemerintah No. 1 Tahun 2012 tentang penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam peraturan tersebut seharusnya terdapat lahan pertanian cadangan yang diberikan ketika lahan pertanian utama mengalami alih fungsi, namun pada kenyataanya ketika lahan pertanian tersebut telah beralih fungsi tidak ada lahan pertanian cadangan.

 Kasus alih fungsi lahan terutama pada lahan pertanian seringkali terjadi, contohnya saja pada Perumahan Bernady Land berlokasi di Desa Slawu, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. Tepatnya terletak di sebelah utara Jalan Cendrawasih. Pembangunan Perumahan Bernady Land ini melihat dari laju pertumbuhan penduduk yang semakin cepat serta tingkat pendapatan masyarakat yang semakin meningkat. Pembangunan hunian mewah dengan view pegunungan dan design nuansa Bali ini menjadi investasi properti yang telah dijalankan di kota Jember. 

Apalagi perumahan Bernady Land lebih mudah diakses sebab akses jalannya yang lebar serta lokasi yang strategis dekat dengan pusat kota Jember. Penggunaan lahan yang digunakan di sekitar kawasan perumahan Bernady Land antara lain sebagai permukiman, perdagangan dan jasa, fasilitas umum seperti tempat ibadah, kantor pelayanan publik, lahan kosong serta lahan pertanian. 

Untuk jenis permukiman yang ada di kawasan Bernady Land yaitu perumahan dan non perumahan. Jenis perumahan Bernady Land termasuk kedalam jenis real estate. Real estate yaitu kawasan perumahan yang dibangun oleh pengembang swasta. Pada umumnya, real estate dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke atas.

Permasalahan lahan yang muncul dalam lokasi ini yaitu alih fungsi lahan  yang terdapat di Perumahan Bernady Land. Lahan di Perumahan bernady Land ini pada tahun 2015 merupakan lahan pertanian yang kemudian di alih fungsikan menjadi lahan pemukiman pada tahun 2016 dan bertambah luas hingga saat ini. 

Penggunaan lahan menjadi kawasan perumahan ini memiliki dampak negatif maupun positif. Dampak negatif dari adanya alih fungsi lahan ini yaitu lahan pertanian menjadi berkurang yang bisa menyebabkan turunnya produksi pangan di daerah tersebut.Namun disisi lain, Desa Slawu masih didominasi oleh sawah dan tegalan, sehingga masih banyak lahan yang belum terbangun baik sebelum adanya Perumahan Bernady Land maupun sesudah adanya perumahan ini 

Dengan begitu di desa Slawu masih bisa dilakukan alih guna lahan untuk permukiman, perdagangan dan jasa, dan lain-lain, asalkan tidak menyalahi pedoman atau peraturan RTRW Kabupaten Jember yang berlaku. 

Semenjak adanya perumahan Bernady Land kegiatan disana semakin ramai atau meningkat sebab lengkapnya sarana dan prasarana sehingga menimbulkan daya tarik bagi masyarakat.Meningkatnya tingkat kegiatan disana memunculkan peluang untuk membuka usaha bagi masyarakat, seperti warung makan, kafe, tempat hiburan, rumah kos, laundry,  dan lain-lain. Sehingga dengan hal tersebut mampu meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah tersebut.

Untuk solusi mengatasi permasalahan lahan ini yang menyebabkan berkurangnya produksi bahan pangan dapat dilakukan baik oleh masyarakat setempat dan juga pemerintah yang ada. 

Bagi pemerintah, dapat lebih menegaskan dan memahami makna dari UU No. 41 Tahun 2009 yang berisi tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 

Dengan melaksanakan peraturan mengenai lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebut, maka pemerintah telah memberikan respon yang baik dan membuktikan bahwa pemerintah sadar akan pentingnya lahan pertanian. Kemudian pemerintah juga dapat membuat peraturan daerah seperti RDTR agar zona kawasan yang terkait dapat dikendalikan alih fungsi lahannya dengan mengikuti aturan yang ada. 

Setelah itu, pemerintah dan masyarakat dapat mengawasi jalannya peraturan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran yang akan beresiko terjadi alih fungsi lahan secara illegal.

Selain itu pemerintah juga dapat memberikan sosialisai  kepada masyarakat akan pentingnya melestarikan lahan pertanian dan tidak merubahnya menjadi lahan non pertanian. 

Apabila masyarakat telah dibekali dengan pengetahuan akan pentingnya lahan pertanian, maka masyarakat tidak dengan mudah mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi lahan non pertani. Masyarakatpun dapat turut andil dengan lebih menyejahterakan para petani dengan menggunakan produk hasil tani masyarakat sekitar agar para petani tetap sejahtera dan tidak akan mengalihfungsikan lahan pertanian yang dimilikinya.

Kesimpulannya alih fungsi lahan kerap terjadi akibat adanya kebutuhan lahan untuk aktifitas manusia. Hal ini membuat alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian sering kali terjadi karena kebutuhan yang semakin besar di bidang perdagangan dan jasa sehingga diperlukan lahan untuk mendukung kegiatan tersebut. 

Pengalih fungsian lahan ini memang tidak dapat dihindarkan karena dari waktu ke waktu permintaan akan lahan semakin meningkat, sedangkan lahannya sendiri tetap sehingga lama kelamaan harga lahan akan semakin meningkat seiiring dengan adanya aktivitas ekonomi yang heterogen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun