Islam sebagai agama yang universal memiliki panduan dalam membimbing umatnya, baik dalam perkara ibadah dan muamalah. Dalam perihal muamalah islam membahas tentang hak milik dalam harta. Â Hak milik di atur dalam islam agar tidak terjadi pelanggaran hak milik pribadi dan orang lain yang bisa menyebabkan persengketaan dan matealistis.
Hak milik pribadi dan publik keduanya diakui dalam hukum Islam. Dalam hal menegakkan norma, Islam mengakui bahwa hak milik seseorang harus disepakati dengan orang lain jika mereka telah memperoleh nilai yang cukup.Â
Penghormatan terhadap hak milik terlihat dalam pengertian haq al-adami, serta dalam pelestarian hak milik pribadi dengan menentukan konsekuensi pidana terhadap orang-orang yang secara ilegal mengambil hak milik, baik melalui pencurian atau perampokan. Â
Dalam islam hak milik yang ada di semesta ini adalah milik Allah secara mutlak. Sedangkan kepemilikan manusia adalah kepemilikan bersifat sementara atau nisbi, temporal sebagai pemberian Allah. Karena manfaat objek dibagi di antara semua warga negara, tidak ada yang diizinkan untuk memilikinya.Â
Bukan ide yang baik bagi individu untuk memiliki akses ke sumber daya alam seperti jalan raya dan sungai atau taman kota atau produk pertambangan atau hal-hal lain yang menjadi penting bagi kehidupan banyak orang, karena ini akan menyebabkan anarki.Â
Akibatnya, negara memiliki kewajiban untuk mengelola semua sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat. Â Maka bagaimana Islam mengatur masalah ini? Kita akan membahasanya pada fiqh muamalah dalam sub-bab tentang hak milik.
Definisi hak milik dalam islam
Secara istilah hak milik terdiri dari dua kata, yaitu: hak dan milik. Ada beberapa perbedaan istilah oleh beberapa ulama diantaranya ;
- Hak, menurut Syekh Ali Al-Khafifi, adalah keuntungan yang sesuai dengan syariah.
- Sebagaimana didefinisikan oleh syara' atau taklif, hak yang ditetapkan, menurut Mustafa Ahmad Az-Zarqa, merupakan suatu keharusan.
Sedangkan definisi hak ahli ushul sama dengan definisi hukum, yaitu:  "Sekumpulan kaidah dan nas yang  mengatur  atas  dasar  harus  ditaati  untuk  mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik mengenai orang maupun mengenai harta." Adapun secara nash dalam Alquran hak milik atau al milk di jelaskan pada surat Al Jin 21 :
Artinya :
"Katakanlah (Muhammad), Aku tidak kuasa menolak mudarat maupun mendatangkan kebaikan kepadamu."