Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi mengumumkan bahwa total kerugian negara dan perekonomian nasional akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah serta produk kilang diperkirakan mencapai Rp285 triliun.Â
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis malam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil perhitungan terbaru yang diperoleh dari pengembangan penyidikan perkara tersebut.Â
Ia memaparkan bahwa nilai kerugian tersebut terdiri atas dua komponen utama, yaitu kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
"Berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan secara cermat dan akurat, tercatat nilai kerugian negara mencapai Rp285.017.731.964.389.Â
Kejagung Ungkap Kerugian Negara
Jumlah tersebut terdiri dari dua bagian penting: pertama, kerugian langsung terhadap keuangan negara; dan kedua, kerugian terhadap perekonomian nasional secara menyeluruh," ujar Abdul Qohar di hadapan para jurnalis.
Ia menambahkan bahwa estimasi sebelumnya menunjukkan nilai kerugian yang lebih rendah, namun seiring dengan pendalaman perkara oleh tim penyidik, diperoleh fakta-fakta baru yang memperbesar taksiran kerugian.Â
Kejaksaan Agung pun mengundang para ahli untuk turut menghitung aspek kerugian perekonomian negara sebagai bagian dari pendekatan menyeluruh terhadap dampak kejahatan ini.
"Seiring perkembangan proses penyidikan dan ditemukannya fakta-fakta tambahan, kami melibatkan tenaga ahli untuk memberikan penilaian terhadap kerugian yang timbul dari sisi perekonomian nasional.Â
Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mengungkap skala penuh dari kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah merilis estimasi awal nilai kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.Â