Mohon tunggu...
Rephy Ekawatie
Rephy Ekawatie Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Negeri Sipil/Penulis

Contact: rephy.ekawatie@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Birokrasi Indonesia Menjadi Gesit, Ramping, Cekatan, dan Menarik!

4 Juni 2023   08:30 Diperbarui: 4 Juni 2023   08:47 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi_gemuk-kurus (pikiran-rakyat.com) dan (kompas.com)

Bergaul dengan individu yang gesit, cekatan ditambah punya postur yang ramping dan menarik mungkin akan menjadi salah satu anugerah terindah yang dimiliki oleh sebagian besar dari kita. Kenapa tidak?. 

Jawabnya sederhana, mereka dengan karakteristik tersebut membuat pekerjaan yang kita hadapi menjadi lebih ringan, lebih efisien, dan pastinya lebih bikin sehat jasmani dan rohani karena tekanan darah hampir dipastikan always normal. And then, bagaimana jika analogi tersebut dibawa dalam ranah Birokrasi?.

Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Joko Widodo menyampaikan kebijakan penyederhanaan birokrasi pada di Gedung Senayan pada tanggal 20 Oktober 2019. 

Kebijakan Publik ini harus diikuti oleh seluruh Jajaran Pemerintahan baik di Pusat maupun di Daerah. Menjelang akhir masa kepemimpinan Beliau pada Tahun 2024 mendatang, yuks mari kita bahas upaya 'mengkuruskan' kan Birokrasi di Indonesia.

ilustrasi_mekanisme-kerja (ppsdmaparatur.esdm.go.id)
ilustrasi_mekanisme-kerja (ppsdmaparatur.esdm.go.id)

Program 'mengkuruskan' alias menyederhanakan Birokrasi di Indonesia dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, efektif, dan efisien. Ikhwal asal muasal munculnya Program tersebut bukan tanpa alasan. Pemerintah telah melakukan kajian terhadap kinerja Birokrasi dan sampai pada satu kesimpulan, yaitu Birokrasi di Indonesia harus 'diet' alias dirampingkan atau disederhanakan agar professional, dinamis, gesit dan berorientasi kepada pelayanan. 

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 kemudian mengatur tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dimana 'kelebihan lemak' yang disebabkan oleh tingkatan jabatan administrator yang berlapis-lapis dalam Birokrasi kemudian direform menjadi lebih sederhana. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 kemudian muncul sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam program 'diet' tersebut. 

Peraturan tersebut kemudian disempurnakan melalui Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional yang mengatur terkait dengan hal itu lebih jelas (2023, Abdulah, S). 

Kemunculan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 lebih menegaskan 'perampingan' tersebut dengan mengatur tahapan-tahapan yang harus dilakukan Kementerian/Lembaga dalam implementasinya. Tahapan-tahapn yang dimaksud tersebut, meliputi: Penyederhanaan Struktur Organisasi, Penyetaraan Jabatan, dan Penyesuaian Sistem Kerja.  


Lebih jauh penjelasan terkait tahapan-tahapan tersebut, sebagai berikut. Cekidot.

Tahapan I : Penyederhanaan Struktur

Penyederhanaan struktur organisasi adalah perampingan unit organisasi jabatan administrasi pada instansi pemerintah untuk mengurangi tingkatan unit organisasi. 

Pada tahapan ini semua 'lapisan lemak' yang dianggap menggangu, disingkirkan perlahan melalui reduksi tingkatan dalam unit organisasi. Apabila sebelumnya secara Struktur Organisasi Kepala membawahi lima Seksi dan satu Sub Bagian Umum, maka penyederhanaan struktur organisasi kemudian hanya menyisakan satu Unit Jabatan Administrasi (Sub Bagian Umum) untuk kemudian langsung membawahi Kelompok Jabatan Fungsional.

Tahapan II: Penyetaraan Jabatan Administrasi

Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional (penyetaraan jabatan) adalah pengangkatan pejabat administrasi ke dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/impassing pada jabatan fungsional yang setara. 

Tahapan ini memuat proses 'diet' yang dilakukan oleh organisasi, yaitu dengan melakukan penyetaraan jabatan dimana sebelumnya Kepala Seksi menjadi Jabatan Fungsional Penyetaraan. Demikian juga dengan pelaksana atau jabatan administrasi lainnya yang diangkat kedalam jabatan fungsional melalui impassing untuk Jabatan Fungsional yang setara.

Tahapan III: Penyesuaian sistem kerja  

Penyesuaian sistem kerja  adalah perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis ASN dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Tahapan penyesuaian sistem kerja merupakan 'bentuk kardio' yang dilakukan untuk menjaga agar organisasi tetap 'fit' dan bentuk 'singset' tetap terjaga. 

Sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) merupakan sistem yang dibentuk untuk menjaga agar implementasi reform Birokrasi bisa berjalan dengan baik base on Standard Operational Procedure (SOP) yang di adaptasi dalam sistem elektronik sehingga fungsi-fungsi manajemen ASN dapat berjalan dengan baik dan transparan.

ilustrasi -how (www.karyabuatanku.com)
ilustrasi -how (www.karyabuatanku.com)

Bagaimana implementasi sampai saat ini, apakah kebijakan ini berjalan?

Merujuk kepada beberapa jurnal Kebijakan Publik yang terbit Tahun 2021 sampai 2023, Kementerian/Lembaga masih belum sepenuhnya dapat menyelesaikan keseluruhan tahapan dalam melakukan transform penyederhanaan Birokrasi. Beberapa Kementerian/Lembaga, menurut hasil penelitian dari Rakhmawanto, A. (2021), masih belum sepenuhnya siap dalam melaksanakan kebijakan tersebut, dimana proses 'tersendat' dalam tahapan dua dari tiga tahapan, dimana hal tersebut juga dilakukan secara parsial. 

Kendala yang dihadapi dalam penyederhanaan Birokrasi, antara lain seperti: desain organisasi belum didesain mengakomodir kinerja jabatan fungsional, manajemen jabatan fungsional masih belum professional pada sebagian Instansi Pembina, jenis jabatan fungsional yang masih belum tersedia, gap kompetensi, pola tata hubungan kerja yang belum maksimal, serta penilaian kinerja individu yang belum selaras dengan kinerja organisasi. 

Nisa, S.L, dkk (2022) menyebutkan dalam Artikelnya, Masalah kecemburuan dan demotivasi Pegawai dikarenakan pelaksanaan kebijakan yang masih parsial menimbulkan kesenjangan bagi Jabatan Fungsional Penyetaraan selain pengetahuan Jabatan Fungsional Penyetaraan terhadap Jabatan barunya masih sangat minim. Hal tersebut menyebabkan peta jabatan yang dibuat dan disetujui oleh Kemendagri sudah tidak lagi relevan dilaksanakan.

Bagaimana solusi yang dapat disarankan?

Mendapati kendala dalam Proses Reform ASN menjadi lebih 'ramping' tersebut, solusi yang dapat disarankan, antara lain adalah dengan cara Pemerintah dapat mengadopsi model birokrasi yang profesional dalam transformasi organisasi bagi Pemerintah Daerah dengan memperbaiki kelemahan-kelemahan Peraturan Pemerintah sebelumnya, transformasi jabatan ditindaklanjuti dengan pengembangan kompetensi bagi pejabat fungsional hasil transformasi jabatan, meningkatkan kualitas dan tata kelola jabatan fungsional oleh instansi Pembina, melakukan penataan tata kerja dan tata laksana organisasi untuk optimalisasi jabatan fungsional, Kementerian/Lembaga membentuk dan mengembangkan jabatan fungsional yang belum tersedia pada dinas/badan, serta menciptakan kebijakan manajemen kinerja yang dapat mengukur penilaian kinerja individu selaras dengan kinerja organisasi.

 Hal terpenting dan segera yang dilakukan oleh organisasi adalah memilih pemimpin organisasi yang mampu mewujudkan organisasi yang berkinerja tinggi melalui implementasi system merit. Nah, lo...apa itu sistem merit? Tunggu ulasan berikutnya, ya mbk dan mas broh...tulisan akan to be continue...salam (RE).


Referensi Pustaka:

https://meritopedia.kasn.go.id/tentang-sistem-merit akses Sabtu, 3 Juni 2023 Pukul 13.04 WIB.  

Abdullah, Sait (2023), "Problematika dan Tantangan Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi di Indonesia", Jurnal Ilmu Administrasi, Volume 14, Nomor 1 Januari 2023, E-ISSN: 2656-2820, P-ISSN: 1829-5762.

Nisa, S.L, dkk (2022), "Analisis Pelaksanaan Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi di Lingkup Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan", Jurnal Kebijakan Pembangunan, Volume 17 Nomor 2 Desember 2022 167-184, p-ISSN 2985-609, e-ISSN 2715-6656.

Rusliandy, (2022), "Analisis Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi Pemerintah Daerah", Jurnal Adminsitrasi Publik, April 2022, Volume 8, Nomor 1, e-ISSN: 2620-3499, p-ISSN: 2442-949X.

Rakhmawanto, Ajib (2021), "Analisi Dampak Perampingan Birokrasi terhadap Penyetaraan Jabatan Administrator dan Pengawas", Civil Service, Vol. 15, No. 2, November 2021 : 11-24.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun