Mohon tunggu...
Reny DwiKurniawati
Reny DwiKurniawati Mohon Tunggu... Freelancer - NIM 191910501021

:)

Selanjutnya

Tutup

Financial

Obligasi untuk Pemerataan Pembangunan

12 Mei 2020   10:23 Diperbarui: 12 Mei 2020   10:16 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Indonesia berusaha meratakan pembanunan dalam bidang infrastruktur. Berbagai macam skema alternatif pembiayaan mulai digali. Berdasarkan No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman sebagai jalan pintas dalam pendanaan dari sumber penerimaan daerah. 

Pinjaman daerah ini digunakan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan untuk mempercepat pembangunan daerah. Pinjaman Daerah adalah segala transaksi yang menjadikan suatu daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. 

Banyak sekali sumber pinjaman daerah, bisa dari pemerintah pusat, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, pemerintah daerah lain, dan obligasi daerah.

Obligasi Daerah merupakan salah satu bentuk Pinjaman Jangka Panjang yang berasal dari masyarakat untuk membiayai proyek/kegiatan prasarana dan/atau sarana publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau memberikan manfaat bagi masyarakat. 

Pinjaman ini berupa surat hutang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan tidak mendapat jaminan dari pemerintah pusat. Obligasi ini bisa berasal dari investor, masyarakat maupun kemitraan. Sesuai PP No.30 Tahun 2011 dan PMK No 180/PMK.07/2016 tentang Tata Cata Penerbitan dan Pertanggung Jawaban Obligasi Daerah, tercantum bahwa obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (1) Harus digunakan untuk membiayai proyek yang menghasilkan pendapatan dan untuk kepentingan publik. (2) Penerimaan hasil penerbitan Obligasi Daerah masuk ke dalam Kas Daerah (APBD). (3) Jika proyek yang dibiayai oleh Obligasi Daerah belum menghasilkan, maka Pemerintah Daerah wajib untuk menutupi kebutuhan pembiayaan untuk pembayaran bunga obligasi tersebut.  Dalam menerbitkan obligasi Pemerintah Daerah harus mengacu pada kebutuhan riil dan kemampuan bayar. Persyaratan yang ditetapkan bahwa total hutang Pemerintah Daerah tidak boleh melebihi 75% APBD. Rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman (debt service coverage ratio/DSCR) tak boleh melebihi 2,5. Untuk itu penerbitan obligasi daerah sebaiknya dilakukan oleh daerah-daerah yang memiliki profit atau kaya secara finansial agar nantinya tidak  memberatkan keuangan daerah.

Sejak tahun 216 Preseiden Joko Widodo mencanakan pembangunan proyek strategis nasional (PSN). Proyek Strategi Nasional adalah proyek-proyek yang mengedepankan infrastruktur yang dianggap penting dan mampu menjadi daya tarik dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Proyek Strategi Nasional ini diatur dalam Peraturan Presiden No.18 Tahun 2020. Proyek-proyek ini sudah diatur sesuai dengan sasaran Rencana  Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dilansir dari cnnindonesia.com anggaran untuk pembangunan ini mencapai Rp.815,2 Triliun.

Dalam rangka pemerataan pembangunan obligasi dapat menjadi salah satu solusi dalam sumber pembiayaan tersebut. Saat ini belum banyak daerah yang menerapkan sistem obligasi. Hal ini sangat disayangkan karena dalam penerapannya obligasi juga dapat bernilai sebagai infestasi. Salah satu contoh positifnya adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berhasil menerapkan sistem obligasi, hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya masyarakat yang  membutuhkan fasilitas dan ifrastruktur seperti di bidang kesehatan dan pendidikan namun jumlah APBD yang tersedia dalam setahun tidak dapat mencukupi dalam pembiayaan. Hal ini membuat Jawa Tengah selangkah lebih maju dari daerah lainnya. Ini juga sebagai lecutan daerah lain untuk mengejar ketertinggalan.

Banyak daerah yang mencoba menggunakan obligasi sebgai sumber pembiayaan selain mengedepankan dana APBD. Contohnya saja Jawa Timur yang masih merencanakan dan mendalami obligasi daerah untuk percepatan pembangunan infrastruktur. Namun rencana ini masih dikaji oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam obligasi ini pemerintah daerah harus benar-benar memikirkan apakah proyek yang dibangun menguntungkan (Reveneue Bond) atau tidak, karena pemerintah daerah diberikan kewajiban untuk membayar kembali. Selain itu sistem obligasi ini belum pernah diterapkan di daerah sehingga masih perlu dilakukan pendalamn-pendalaman oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam penerapannya diperlukan manajemen yang ketat untuk masalah keuangan. Karena bila terjadi default (kegagalan) akan berpengarh pada kondisi makro ekonomi daerah.

            Ada beberapa jenis obligasi yang harus diketahui. Pertama, Obligasi Umum (General Obligation -- GO Bond) yaitu surat utang jangka panjang yang pembayarannya kembali dijamin oleh pemerintah melalui pajak yang dikumpulkan. Jadi pemasarannya akan lebih mudah karena adanya sumber dana yang pasti untuk pembayaran kembali. Biasanya obligasi umum digunakan untuk investasi dibidang prasarana pelayanan masyarakat seperti prasarana kesehatan, sanitasi, dan sarana pendidikan. Karena dijamin dengan penerimaan dari pajak, maka tentu saja untuk penerbitannya memerlukan persetujuan dari para pembayar pajak daerah melalui Dewan Perwakilan rakyat (DPR). Kedua, Obligasi Pendapatan (Revenue Bond) yaitu Obligasi yang dikeluarkan dalam rangka membiayai proyek-proyek yang menghasilkan pendapatan. Pembayaran kembali obligasi ini dijamin dari hasil proyek yang dibiayai dengan dana obligasi tersebut atau dijamin dengan pendapatan tertentu dari suatu proyek, dan bukan oleh kemampuan mengumpulkan pajak si penerbit obligasi. Umumnya dana obligasi ini digunakan untuk investasi jalan tol, pengelolaan limbah dan sampah, dan investasi untuk air bersih. Obligasi ini dapat diterbitkan tanpa persetujuan dari pembayar pajak (DPR). Ketiga, Obligasi Double-Barrel (Hybrid Obligation) atau Double Barreled Bond. Obligasi ini merupakan kombinasi antara obligasi umum (GO Bond) dengan Revenue Bond. Obligasi ini didukung atau dijamin oleh pendapatan dari proyek yang dibiayai dengan dana hasil penerbitan obligasi tersebut. Namun bila proyek tersebut gagal, maka pembayaran obligasi tersebut dibayar dari hasil pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah. Jenis obligasi ini dianggap sebagai obligasi dengan resiko yang relatif rendah dibanding dengan jenis obligasi yang lainnya. Karena itu, tingkat bunganya juga lebih rendah sesuai dengan tingkat resikonya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun