Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Obligasi untuk Pemerataan Pembangunan

12 Mei 2020   10:23 Diperbarui: 12 Mei 2020   10:16 35 0
Indonesia berusaha meratakan pembanunan dalam bidang infrastruktur. Berbagai macam skema alternatif pembiayaan mulai digali. Berdasarkan No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman sebagai jalan pintas dalam pendanaan dari sumber penerimaan daerah. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun