Mohon tunggu...
Reny DwiKurniawati
Reny DwiKurniawati Mohon Tunggu... Freelancer - NIM 191910501021

:)

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pembiayaan Infrastruktur Tanpa APBN, Bisakah?

2 April 2020   10:04 Diperbarui: 2 April 2020   15:47 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Sebelum membahas mengenai topik, sebaiknya kita harus mengetahui lebih dulu apa itu anggaran dan pembiayaan agar dapat mengetahui lebih jelas. Berikut ini adalah pengertian anggaran menurut para ahli :

  • Menurut Supriono (1990), anggaran merupakan perencanaan keuangan perusahaan yang digunakan sebagai dasar pengawasan keuangan perusahaan untuk periode mendatang.
  • Menurut Mulyadi (2001, p.488) , anggaran adalah suatu rencana kerja yang dinyatakan secara kuantitatif yang diukur dalam satuan moneter standar ukuran yang lain yang mencakup jangka waktu satu tahun.

Berdasarkan pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa anggaran adalah rencana kerja yang dinyatakan secara kuantitatif sebagai standar ukuran pengawasan moneter dalam jangka waktu satu tahun. Sedangkan pengertian pembiayaan menurut para ahli adalah :

  • Menurut Antonio (2001:160) Pembiayaan yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak – pihak yang merupakan defisit unit.
  • Menurut Rivai dan Arifin (2010 : 681) pembiayaan atau financing adalah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga.

 Jadi berdasarkan pengertian di atas disimpulkan bahwa pembiayaan adalah pendanaan untuk investasi yang telah  direncanakan. Namun pada topik kali ini akan dibahas lebih lanjut mengenai pembiayaan.

Saat ini Indonesia sedang melakukan pembangunan infastruktur besar-besaran di bawah kepemimpinan Bapak Jokowi. Sejak awal kepemimpinan beliau sudah banyak melakukan pembangunan termasuk di bidang infrastruktur.

Tentunya dalam kegiatan pembangunan tersebut membutuhkan anggaran yang sangat besar. Namun sudah dapat di ketahui bahwa sebagaian besar pembangunan insfrastruktur menggunakan dana APBN yang sebagian besar berasal dari pajak. Lalu dapatkah pembangunan infrastruktur dilakukan tanpa pembiayaan dari APBN?

Untuk mengatasi persoalan tersebut berdasarkan perhitungan Kementrian Keuangan untuk lima tahun ke depan tahun 2019-2024, kebutuhan untuk pendanaan infrastruktur kurang lebih sekitar Rp. 6.455 triliun. Dana tersebut akan diambil dari swasta atau disebut KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha).

Selain itu terdapat beberapa alternatif pembiayaan infrastruktur yang dapat diambil. Skema tersebut melalui KPBU-User Free, KPBU-Availability Payment, Green Sukuk, Blended Financing, serta SDG Indonesia One. Berikut ini adalah penjelasan singkatnya .  

  • KPBU-User Free adalah sebuah skema penyediaan dan pembiayaan infrastruktur yang berdasarkan pada kerja sama antara Pemerintah dan badan usaha (swasta) untuk semua badan usaha yang ingin melakukam investasi.
  • KPBU-Availability Payment pengertiannya tidak jauh berbeda namun dalam skemanya pengembalian investasi badan usaha berasa dari pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah (dalam hal ini PJPK atau menteri/kepala lembaga/ kepala daerah) secara periodik kepada badan usaha berdasarkan pada ketersediaan layanan infrastruktur sesuai dengan kualitas atau kriteria berupa spesifikasi keluaran dan indikator kinerja layanan sebagaimana telah ditentukan dalam perjanjian KPBU.
  • Green Sukuk adalah surat berharga syariah negara yang hasil penerbitannya digunakan untuk membiayai proyek lingkungan (Green projects).
  • Blended Financing adalah proses pembiayaan yang melibatkan pihak swasta dan Industri Jasa Keuangan (IJK) untuk mendukung proyek-proyek dalam pembangunan berkelanjutan.
  • SDG Indonesia One adalah merupakan platform kerja sama pendanaan yang terintegrasi guna mendukung pembangunan infrastruktur untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

Dalam hal ini pembangunan infrastruktur melalui KPBU dijadikan sebagai andalan, pemerintah menargetkan 51 total proyek dengan total investasi Rp 526 triliun. Proyek tersebut yakni untuk sektor air dan sanitasi, transportasi perkotaan, kesehatan dna rumah sakit, pengelolaan persampahan, perumahan, jaringan gas, serta lainnya seperti panas bumi.

Selain itu, pemerintah juga mengambil langkah besar melalui PINA (Pembiayaan Investasi Non Anggaran) yaitu lembaga yang memfasilitasi pertemuan antara investor dengan proyek-proyek pembangunan di Indonesia.

Nantinya, diharapkan para investor akan mengucurkan dananya atas kerjasama yang telah dilakukan. Menurut Eko Putro Adijayanto selaku CEO Pina menyatakan potensi pembiayaan lewat PINA memang besar. Pasalnya dari kebutuhan dana Rp 6.200 triliun untuk membangun infrastruktur lima tahun ke depan, hanya 40% saja dari APBN sementara sisanya 60% dari non-APBN.

Maka berdasarkan penjelasan di atas tentu sudah dapat dipastikan bahwa pembiayaan infrastruktur tanpa dari dana APBN belum dapat dilakukan saat ini, karena sumber utama dana tidak dapat serta merta diberhentikan begitu saja, cara yang tepat saat ini adalah meminimalisir penggunaannya dengan sistem KPBU tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun