Dalam sebuah negara maju atau perkotaan yang mendapat julukan megapolitan, hukum dan aturan merupakan hal yang penting untuk mengatur segala bentuk kegiatan dan laku masyarakatnya.
Jakarta sebagai sebuah kota yang sangat padat baik dalam jumlah penduduk serta kompleksitas permasalahan yang ada di dalamnya, menuntut diperlukannya sebuah aturan yang dapat mengklasifikasikan permasalahan-permasalahan apa saja yang dapat menjadi pemantik bagi kegiatan lainnya.
Hal ini juga berlaku pada sektor investasi yang merupakan jantung dari Jakarta yang menjadi tempat berinvestasi paling ramai dan menjanjikan di Indonesia bahkan Asia Tenggara.Â
Regulasi yang dimaksud adalah sebuah ekosistem aturan yang mengatur sektor investasi mulai dari bagaimana penanaman modal itu masuk ke Jakarta, proses di dalamnya hingga penyelesaian perkara bisnis dan berakhirnya investasi.
Regulasi ini baiknya nanti juga dibuat langsung oleh pemerintah propinsi Jakarta sehingga aturan yang tercipta dapat menjadi pedoman langsung investor agar lebih yakin.
Meskipun aturan investasi sudah diatur dalam peraturan perundangan yakni uu omnibus, namun aturan pada tingkatan daerahnya belum ada.
Apalagi aturan tersebut sangat baik jika dapat dikolaborasikan antar badan usaha milik daerah, badan layanan umum daerah hingga sektor swasta.
Niscaya dengan adanya aturan ini akan dapat membuat Jakarta tidak ditinggalkan investor yang mulai melirik sektor ibukota baru sebagai lahan investasi - melainkan tetap menjadikan Jakarta sebagai primadona bisnis dan menjanjikan. Siapkah pemimpin Jakarta yang baru mewujudkannya? Mari kita dukung dan pantau bersama.