Mohon tunggu...
reno fahmi adhi
reno fahmi adhi Mohon Tunggu... mahasiswa

berenang olahraga lari

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Sosialisai Pajak Bumi Dan Bangunan

11 Agustus 2025   13:05 Diperbarui: 11 Agustus 2025   13:05 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menjelaskan Pentingnya Pajak Bumi Dan Bangunan

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan oleh mahasiswa KKN di Desa Kutalanggeng, Karawang, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Banyak warga yang belum memahami proses dan hak mereka sebagai Wajib Pajak. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat bisa lebih paham cara mengurus, membayar, serta mengajukan keberatan jika ada ketidaksesuaian nominal PBB. 

1. Apa itu NOP (Nomor Objek Pajak)?
NOP adalah nomor identitas untuk objek pajak (tanah/bangunan) yang digunakan dalam administrasi perpajakan. Dengan NOP, warga bisa mengetahui letak dan status pajak atas tanah atau bangunan mereka.
2. Cara Mendapatkan NOP
NOP biasanya ada di  SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang bisa diakses secara online di situs:
[https://cekpbb.karawangkab.go.id](https://cekpbb.karawangkab.go.id)

3. Keberatan atau Pengurangan PBB
Warga bisa mengajukan keberatan atau pengurangan jika tidak setuju dengan jumlah pajak yang ditetapkan. Misalnya karena tanah belum dimanfaatkan atau kenaikan NJOP terasa membebani.
Syarat Pengajuan:
- Surat permohonan
- Fotokopi KTP, SPPT PBB, bukti kepemilikan tanah/bangunan
- Bukti pembayaran
- Jika mewakilkan, harus ada surat kuasa bermaterai
4. Alur Pengajuan Keberatan/Pengurangan
1. Wajib Pajak ajukan permohonan ke bagian pelayanan.
2. Berkas dicek dan didaftarkan.
3. Diverifikasi oleh tim.
4. Keputusan dibuat dan diserahkan dalam waktu maksimal 3 bulan.

Dokumentasi Foto Bersama Mahasiswa-Mahasiswi KKN Dan Masyarakat Setempat 27 juli 2025
Dokumentasi Foto Bersama Mahasiswa-Mahasiswi KKN Dan Masyarakat Setempat 27 juli 2025

Kesimpulan, Masih banyak warga belum rutin bayar PBB karena: Lahan luas tapi tidak produktif. NJOP naik, pajak terasa berat.
Tidak tahu cara bayar atau cara ajukan keberatan.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan:
 1. Lebih sadar akan kewajiban pajak
2. Tahu cara akses dan bayar pajak
3. Tahu hak untuk ajukan keberatan jika keberatan jumlah PBB

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun