Menyebarkan berita hoax ini bukan hanya berdampak merugikan orang yang difinah, tapi hal ini juga bisa dikenakan sanksi berupa hukuman pidana. Seperti yang termuat dalam pasal 310 dan 311 KUHP dan undang-undang ITE. Jangan sampai karena kelatahan jari-jari kita, bisa membawa kita ke dalam tahanan.
Tak kalah penting, bila saya jadi Menag, maka saya kan membuat forum atau kotak dialog dengan masyarakat. Masyarakat bisa melaporkan semua konten yang berbau hoax yang menjurus pada radikal ataupun terorisme. Dengan cara ini, semoga berita-berita hoax bisa diminimalisir lagi karena info dan laporan dari masyarakat bisa segera ditindaklanjuti.
Mari bersama-sama membangun bangsa indonesia ini tanpa berita hoax, tanpa isu simpang siur, tanpa berita kebohongan, serta berita-berita yang menghasut sebuah golongan. Dengan semangat kesatuan, kita melawan hoax bersama. Dimulai dari diri sendiri dan saat ini juga.Â