Kedua, bahwa untuk menyalurkan dorongan biologis yang demikian kuat itu, ajaran islam meletakkan syari'atnya berupa aturan pernikahan sedemikian rupa sebagaimana hal itu di atur dalam kitab-kitab fikih.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka pendidikan seksual yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
Pertama, pendidikan seks harus dilakukan secara tidak langsung, yakni tidak dapat dilakukan dengan mengajarkan teori-teori apalagi praktik mengenai seks. Hal yang demikian didasarkan karena kekhawatiran jika teori-teori tersebut dipraktikkan tanpa melalui saluran pernikahan, mengingat manusia memiliki dorongan hawa nafsu yang sulit dikendalikan.
Kedua, sejalan dengan pemikiran pertama di atas, maka pendidikan seks tersebut harus dilakukan dengan penuh etis dan sopan santun.Â
Ketiga, pendidikan seks yang bersifat tidak langsung dan penuh sopan santun tersebut seaiknya tidak dilakukan di sekolah, melainkan cukup dilakukan orang tua, karena orangtualah yang secara moral bertanggung jawab terhadap pendidikan anak-anaknya.
Oleh karena itu, orang tua, lingkungan masyarakat, dan sekolah diharapkan mampu berkoordinasi dalam menciptakan lingkungan bagi remaja  yang baik, bermoral, dan dapat membangun karakter yang baik bagi remaja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H