Korupsi merupakan salah satu dari sekian istilah yang paling sering terdengar ditelinga masyarakat Indonesia, bahkan kerap kali media masa memberitakan berbagai kasus korupsi yang dilakukan oleh aparatur negara baik pegawai negeri maupun pejabat negara.
Korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), tidak saja karena modus dan teknik yang sistematis, akibat yang ditimbulkan kejahatan korupsi bersifat pararel dan merusak seluruh sistem kehidupan, baik dalam ekonomi, politik, sosial-budaya dan bahkan sampai pada kerusakan moral serta mental masyarakat.
Korupsi adalah menyalahgunakan jabatan, kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Korupsi harus ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dari beberapa kasus yang ditemui didapati bahwa tindak korupsi ini berkaitan erat dengan perilaku yang kurang baik.
Perilaku sangat berhubungan erat dengan budi pekerti. Budi pekerti merupakan etika praktis atau terapan yang bersumber kepada masyarakat (kesusilaan atau moral, agama, hukum, dan adat istiadat setempat).
Budi pekerti seseorang didasarkan atas kemauan dan kesanggupan seseorang untuk menepati norma bagi kehidupan diri dan lingkungannya. Secara normatif sumber budi pekerti merujuk pada norma agama, norma masyarakat, norma kesusilaan dan norma hukum yang berlaku. Perangkat norma ini merupakan alat bagi seseorang untuk berusaha berbuat kebajikan sesuai hati nuraninya.
Semoga para pejabat dan pemangku kekuasaan dapat mengemban tugas yang diberikan dengan bijaksana dan penuh tanggung jawab, serta berperilaku sesuai dengan norma-norma yang berlaku di Indonesia, dan memiliki rasa takut akan Tuhan.