Mohon tunggu...
RenardSebastianAnggito
RenardSebastianAnggito Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

otomotif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum bagi Pekerja Informal dalam Ekonomi Berbasis Aplikasi Grab/Gojek

14 Mei 2024   10:20 Diperbarui: 14 Mei 2024   10:30 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://id.pngtree.com/so/ojol 

Grab dan Gojek merupakan dua perusahaan layanan transportasi dan pengiriman terkemuka di Asia Tenggara,dengan kehadiran aplikasi tersebut telah mengubah ekonomi dengan memanfaatkan teknologi digital untuk menghubungkan pengguna dengan pekerja informal.Di balik kemajuan teknologi ini, para pekerja informal yang bekerja melalui perusahaan ini sering kali menghadapi tantangan dalam hal perlindungan hokum.

Status mereka menjadi Salah satu tantangan utama yaitu ketidakjelasan status ketenagakerjaan pekerja aplikasi. Meskipun mereka berkontribusi secara signifikan terhadap operasional, mereka sering dianggap sebagai mitra atau kontraktor independen bukan karyawan. Hal ini mengakibatkan kehilangan hak-hak dasar pekerja, seperti jaminan sosial dan upah minimum pendapatan. Pekerja Grab dan Gojek menghadapi ketidakpastian dalam hal upah dan kondisi kerja. Mereka sering kali tidak memiliki jaminan terhadap jam kerja yang wajar, dan tarif yang ditetapkan oleh kedua perusahaan dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan dan itu dapat memengaruhi pendapatan mereka secara signifikan.

Para pekerja dan driver juga kekurangan perlindungan sosial dan kesejahteraan. Mereka tidak memiliki akses terhadap program jaminan sosial seperti asuransi kesehatan dan pensiun,mereka rentan terkena penyakit terhadap risiko ekonomi yang tidak terduga.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun