Mohon tunggu...
Relly Jehato
Relly Jehato Mohon Tunggu... Penulis - .

Personal Blog: https://www.gagasanku.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Perpu Pilkada, Tipuan Jitu Presiden SBY?

3 Oktober 2014   23:35 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:28 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perdebatan mengenai pilkada melalui DPRD masih ramai dibicarakan. Sebagaimana diketahui, pengesahan UU Pilkada dalam paripurna DPR beberapa waktu lalu menuai reaksi keras yang begitu masif dari masyarakat. Banyak elemen masyarakat yang tidak setuju dengan mekanisme pilkada lewat DPRD.


Sosok yang menjadi kambing hitam atas pengesahan UU Pilkada ini adalah Presiden SBY. Banyak orang yang menghujatnya lantaran Demokrat meninggalkan ruang sidang paripurna sebelum berlangsung pemungutan suara atas RUU Pilkada.


Kecaman dan kemarahan masyarakat itu logis sebab dalam beberapa kesempatan SBY selalu menegaskan pendiriannya mendukung mekanisme pilkada langsung. Tapi komitmen ini tidak sejalan dengan sikap Fraksi Demokrat di DPR. Fakta ini menguatkan kecurigaan masyarakat kalau SBY hanya “pura-pura” dukung pilkada langsung demi “penciteraan”.


Yang menarik, SBY tetap keukeuh mengeskan bahwa ia benar-benar mendukung mekanisme pilkada langsung. Untuk menepis keraguan masyarakat, SBY kemudian meneken dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan UU Pilkada via DPRD.


Penerbitan perpu tersebut bertujuan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. Pertanyaannya, apakah perpu ini langsung berlaku dan otomatis membatalkan UU Pilkada yang mengatur pilkada lewat DPRD?


Tentu saja tidak. Perpu itu tetap memerlukan persetujuan dari DPR. Itulah mekanisme proseduralnya. Nah, justru di sini persoalnya. Coba lihat komposisi anggota DPR periode 2014-2019. Koalisi Indonesia Hebat terdiri dari PDIP 109 kursi, PKB 47 kursi, Nasdem 35 kursi, Hanura 16. Totalnya adalah 207 kursi. Sementara Koalisi Merah Putih terdiri dari Golkar 91 kursi, Gerindra 73 kursi, PAN 49 kursi, PKS 40 kursi, PPP 39 kursi. Totalnya ada 292 kursi.292 kursi. Seandainya dilakukan voting, maka angka head to headnya adalah 207 versus 292. Kalau kita asumsikan Demokrat (61 kursi) masuk di Koalisi Indonesia Hebat, maka angka head to headnya adalah 268 versus 292.


Dari kalkulasi tersebut, jelas terlihat, kalau nanti Perpu Pilkada ini dibawa ke paripurna DPR dan di-voting, ya otomatis Koalisi Merah Putih akan menang. Kalau KMP menang, maka UU Pilkada yang mengatur pilkada tak langsung tetap berlaku dan perpu dianggap gugur. Dalam konteks ini, Perpu Pilkada yang dikeluarkan SBY sebetulnya tidak ada gunanya.


Perpu Pilkada yang dikeluarkan SBY baru bisa lolos kalau konstelasi koalisi di perlemen berubah. Nah, kalau memang SBY dan Demokrat serius, maka mereka harus tunjukan keseriusan dalam lobi-lobi di DPR. Tapi kalau yang terjadi sebaliknya, langkah SBY ini layak kita cap sebagai “geliat menipu” sekedar menyelamatkan diri dari kecaman masyarakat. SBY memang rajanya untuk “pencitraaan palsu.”

Saya kira, elemen masyarakat sipil dan masyarakat yang tidak setuju dengan pilkada tak langsung tidak perlu menganggap serius perpu pilkada ini. Artinya, materi untuk menggugat UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi tetap harus disiapkan. Bila perlu segera didaftarkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun