Kebenaran hukum tentang hal ini harus diuji lebih dalam dan cermat lagi ke isi Perjanjian Jual Beli dan Penyerahan Piutang No SP-165/BPPN/0600 dan siapa yang mengakui penghasilan terkait hasil penagihan NPL. Sesuai Pasal 4 ayat 1 II PPh. Wajib Pajak manapun tidak dapat dianggap terima dan/atau peroleh penghasilan jika bukti pendukungnya tidak menunjukkan hal tersebut.(*)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!