Mohon tunggu...
Regita IrhamPrameswari
Regita IrhamPrameswari Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Regita Irham

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penerapan PPKM Darurat di Indonesia Akibat Covid-19

30 Juli 2021   16:56 Diperbarui: 30 Juli 2021   17:18 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sampai dengan 27 Juli 2021, Covid-19 masih menyebar di Indonesia. Apa itu Covid-19? Covid-19 adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit ini disebabkan karena infeksi virus yang bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, bahkan hingga kematian. Virus ini sangat mudah menular, tidak melihat umur dan siapapun itu. Mulai dari anak-anak, orang dewasa, hingga lansia sekalipun bisa terserang oleh virus ini. Menurut WHO, virus covid-19 bisa menular dari orang ke orang melalui tetesan kecil dari hidung atau mulut yang menyebar ketika seseorang batuk atau menghembuskan nafas. Tetesan itu kemudian jatuh ke barang yang disentuh oleh orang lain.

Awal mulanya, tepat pada tanggal 2 Maret 2020, Presiden Jokowi didampingi Menteri Kesehatan saat itu yaitu Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus pertama Covid-19. Hingga hariini, tercatat Indonesia memiliki 3,24 jt kasus covid-19. Diantaranya 2,6jt sembuh, dan 86.835 meninggal dunia. Dari banyaknya kasus tersebut, banyak efek samping yang dihadapi Indonesia, diantaranya yaitu penerapan lockdown dan PPKM darurat.

Apa itu PPKM darurat? PPKM darurat adalah pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. Kebijakan ini diberlakukan selama dua pekan dan meliputi kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Pada awalnya, PPKM darurat diberlakukan mulai tanggal 3-20 Juli 2021, dengan target tujuan menurunkan kenaikan kasus harian covid-19 kurang dari 10.000 kasus perhari. Dengan aturan 100% WFH (Work From Home) pada sektor non essensial, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online, 50% pada sektor essensial, kegiatan di pusat pembelanjaan ditutup, pelaksanaan kegiatan makanan/minum hanya boleh dibawa kerumah (dine in), kegiatan kontruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan, transportasi umum dengan kapasitas 70% dengan protocol kesehatan, kegiatan pernikahan yang hanya dihadiri maksimal 30 orang, sedangkan untuk tempat ibadah, fasilitas umum, kegiatan seni dan olahraga, ditutup sementara.

Namun selanjutnya, Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM darurat hingga 25 Juli 2021. "Karena terus terang saja, masyarakat ini khawatir mengenai Covid-19 yang naik terus, kemudian kematian tinggi, kemudian juga yang berkaitan urusan makan, perut, ini hati-hati," ujar Jokowi saat menyampaikan pengantar ratas evaluasi PPKM darurat pada 16 Juli 2021 yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (17/7/2021). Dan karena kasus covid-19 yang belum membaik, PPKM darurat kembali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Tentunya penerapan PPKM darurat ini memiliki dampak positif maupun negatif bagi masyarakat Indonesia. Dampak positif diantaranya yaitu semakin berkurangnya interaksi antar masyarakat yang bisa menekan tersebarnya virus covid-19, juga berkurangnya kerumunan di tengah melonjaknya kasus covid-19. Sedangkan untuk dampak negatifnya yaitu menurunnya keadaan ekonomi masyarakat Indonesia, memburuknya pusat perbelanjaan dan bangkrutnya pedagang pasar.

Dampak negatif lainnya dari PPKM darurat yaitu sulitnya kondisi restoran,dan perhotelan. Hariyadi Sukamdani sebagai Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)  mengatakan, jika kondisi industri hotel dan restoran sudah sangat berat. Walaupun  untuk restorannya sendiri masih bisa terbantu dengan adanya penjualan via online. Sedangkan untuk hotel sendiri, beliau menyatakan bahwa kondisinya benar-benar sudah drop, karena tingkat keterisian hotelnya sudah dibawah 10%. Dampak selanjutnya ada pada jatuhnya omzet pedagang kuliner. Asosiasi Pengusaha Kuliner Indonesia (Apkulindo) menyatakan keberatannya jika PPKM darurat diperpanjang karena kondisi para pengusaha kuliner sudah benar-benar sulit dan terbebani.

Dari semua pemaparan diatas, dapat disimpulkan bahwa kita harus lebih menjaga kesehatan dan dengan adanya virus covid-19 ini kita dapat lebih mematuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti menghindari kerumunan, selalu memakai masker jika keluar rumah, rajin mencuci tangan dan selalu menjaga kebersihan. Karena kesehatan itu tidak bisa dibeli oleh apapun selain diri sendiri yang selalu menjaganya. Semoga dengan adanya pemberlakuan PPKM darurat ini, rantai penyebaran covid-19 bisa berkurang dan Indonesia segera pulih dari dampak adanya virus covid-19.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun