Mohon tunggu...
Regita Tri Cahyani
Regita Tri Cahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Regita

Regita Tri Cahyani

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi Negara Indonesia

2 Desember 2021   17:58 Diperbarui: 2 Desember 2021   18:04 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konstitusi
Pada artikel kali ini penulis akan memaparkan tentang materi konstitusi. Diawali dengan pengertian konstitusi sendiri dll. Kita semua pasti sudah sedikit mengetahui dan sering mendengar apa itu konstitusi. Jika ingin mengetahui lebih lanjut dan lebih dalam silahkan disimak artikel ini. 

Pada saat ini terutama di era globalisasi ini banyak masyarakat Indonesia yang mulai mengabaikan tentang arti penting dari Undang-Undang Dasar 1945 yang dijadikan sebagai konstitusi di Indonesia. Terlebih lagi pada saat ini masyarakat Indonesia banyak dituntuk untuk bisa memilah-milah pengaruh yang memiliki dampak positif maupun negatif dari adanya era globalisasi ini. 

Apabila dengan adanya pendidikan tentang konstitusi ini diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat mempelajari, memahami,serta melaksanakanya segala bentuk kegiatan yang menyangkut konstitusi.

Dalam menjalankan kehidupan bernegara dapat dipastikan kita tidak bisa terlepas dengan segala sesuatu yang disebut dengan hukum. Karena pada dasarnya semua negara tidak ada yang terlepas dari hukum yang mengatur pada setiap negara tersebut. 

Hukum sendiri memiliki fungsi yang sangat krusial dalam hal mengatur kehidupan bernegara. Sebelum membahasnya lebih dalam lebih baik kita mengetahui terlebih dahulu pengertian tentang konstitusi sendiri. 

Menurut stanford Encyclopedia of Philososophy, pengertian dari konstitusi merupakan seperangkat dari norma yaitu aturan, prinsip, atau nilai yang membentuk, menyusun, serta mendefinisikan batas-batas kekuasaan atau otoritas pemerintah.

 Eksistensi konstitusi ini sebagai dasar dari regulasi suatu negara. Oleh karena itu pemerintah sebagai otoritas tidak dapat berbuat semena-mena pada pembentukan aturan serta kebijakan, akan tetapi semuanya wajib berdasarkan konstitusi. Konstitusi sendiri dapat diartikan sebagai segala ketentuan serta segala aturan dasar tentang ketatanegaraan. 

Dalam membentuk sebuah negara dapat dipastikan terdapat campur tangan dan juga tidak terlepas dari adanya konstitusi yang mendasarinya. 

Konstitusi ini memiliki dua bentuk yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis, umtuk konstitusi tertulis sendiri lebih disebut sebagai Undang-undang. Konstitusi dapat dikatakan sebagai dasar dari sebuah tatanana hukum sebuah negara dimana didalamnya terdapat perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) serta perihal distribusi kekuasaan pada penyelenggaraan negara. Konstitusi umumnya juga disebut menjadi hukum fundamental negara, karena konstitusi dapat diartikan sebagai aturan dasar, dimana aturan dasar tersebut kedepanya akan menjadi sebuah acuan bagi lahirnya hukum-hukum aturan lain yang terdapat dibawahnya. Hans Kelsen, konstitusi pada arti formal merupakan suatu dokumen resmi, oleh karena itu seperangkat norma hukum yang ada hanya bisa diubah pada bawah supervisi ketentuan-ketentuan khusus, sehingga tujuanya adalah dapat menjadikan perubahan dari norma-norma ini lebih sulit. 

Konstitusi dalam arti material terdiri dari peraturan-peraturan yang mengatur adanya pembentukan dari norma-norma hukum yang memiliki sifat umum, terutama dalam pembentukan undang-undang. 

Jimly Asshiddiqie pada bukunya mengatakan, konstitusi merupakan aturan dasar dimana dijadikan sebagai pegangan pada penyelenggaraan dari suatu negara. Sangat penting untuk suatu negara menjadikan konstitusi tersebut sebagai suatu landasan hukum dalam menyelenggarakan sebuah negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun