Mohon tunggu...
Betari Regina
Betari Regina Mohon Tunggu... Lainnya - IAIN JEMBER

Ekonomi Syariah E20182315

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tenaga Kerja dan Hak Perolehan Upah

18 Maret 2019   22:55 Diperbarui: 6 Juni 2020   23:40 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan sumber daya memiliki peran penting didalam ekonomi Islam. Tenaga kerja dalam ekonomi Islam merupakan faktor produksi yang sangat berharga dan merupakan sebuah aset penting dalam perkembangan sebuah bisnis, dibanding dengan faktor produksi lainnya yaitu modal dan teknologi. 

Hak tenaga kerja adalah hak atas upah yang ditentukan sedangkan, kewajibannya adalah melakukan pekerjaan yang merupakan tugas utama seorang tenaga kerja. Karena itu, tenaga kerja harus mendapat perlindungan dan gaji atau upah yang memadai. 

Upah dalam Islam diartikan sebagai hak pekerja yang diterima sebagai imbalan atau ganjaran dari seseorang penyewa tenaga kerja (pengusaha) atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan sesuai dengan kadar pekerjaan yang akan dilakukannya.

Gaji atau Upah yang diterima seseorang atas pekerjaannya dalam bentuk imbalan materi didunia (adil dan layak) dan dalam bentuk imbalan pahala di akhirat (imbalan yang lebih baik). Islam melihat gaji dan upah sangat besar kaitannya dengan moral. Gaji atau upah dalam Islam tidak hanya sebatas materi (kebendaan atau keduniaan) tetapi menembus batas kehidupan, yakni berdimensi akhirat yang disebut dengan pahala.

Sedemikian rinci Islam membahas mengenai SDM (tenaga kerja) berkaitan dengan cara pembayaran gaji atau upah. prinsip utama dalam pemberian upah kepada tenaga kerja menurut Islam dapat dijelaskan sebagaimana perusahaan maupun perorangan yang menerapkan prinsip keadilan dalam pengupahan, mencerminkan perusahaan atau perorangan yang dipimpin oleh orang-orang yang bertaqwa. 

Prinsip utama keadilan terletak pada kejelasan aqad dan komitmen melakukannya. Aqad dalam perburuhan adalah aqad yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha. Artinya, sebelum pekerja dipekerjakan, harus jelas dahulu bagaimana upah yang akan diterima oleh pekerja. Upah tersebut meliputi besarnya upah dan tata cara pembayaran upah.

Hal lain yang perlu mendapat perhatian dalam masalah upah bagi pekerja adalah Hadist yang menyatakan "Dari Abdillah bin Umar, Rasulullah SAW bersabda. "Berikanlah upah orang upahansebelum kering keringatnya" (HR. Ibnu Majah dan Imam Thabrani)

Sabda Nabi Muhammad SAW, bahwa beliau bersabda: "Allah telah berfirman: "Ada tiga jenis manusiadimana Aku adalah musuh mereka nanti di hari kiamat. Pertama, adalah Kerja dan Upah orang yang membuat komitmen akan memberi atas nama-Ku (bersumpah dengan nama-Ku), kemudian ia tidak memenuhinya. Kedua, orang yang menjual seorang manusia bebas(bukan budak), lalu memakan uangnya. Ketiga, adalah orang yang menyewa seorang upahan dan mempekerjakan dengan penuh, tetapi tidak membayar upahnya" (HR. Bukhari).

Kemuliaan dan kehormatan tenaga kerja menyatu dengan sumber-sumber pendapatan yang diterima. Tanpa kerja dan perolehan yang mudah seperti bunga, games of chance, dan sebagainya, dipandang rendah dan hina serta dilarang. Sedemikian mulia dan terhormatnya sehingga para nabi yang merupakan manusia yang paling mulia pun melibatkan diri dalam kerja dan kemudian bekerja keras untuk mencari nafkah. Al-Qur'an menyebutkan contoh Nabi Dawud dan Nabi Musa yang masing-masing bekerja sebagai pandai besi dan penggembala kambing. Nabi Muhammad sendiri menggembalakan kambing. Beliau tidak memandang rendah maupun mulia pekerjaan apa pun juga. Beberapa ayat Al-Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad SAW untuk melihat bagaimana kehormatan kerja, baik manual maupun intelektual, untuk melihat bagaimana Islam menekankan kehormatan kerja.

Dasar yang digunakan Islam dalam membahas tenaga kerja, gaji atau upah yaitu  Al Quran surah At - Taubah ayat 105 ;

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun