Mohon tunggu...
Regalia Mala Anjani
Regalia Mala Anjani Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - regaliamala4@gmail.com

Banyumas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan dalam Mewujudkan Tujuan Pemasyarakatan

18 Juni 2021   10:23 Diperbarui: 18 Juni 2021   10:40 581
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) adalah suatu mata pelajaran mengenai nilai-nilai sosial dan kemanusiaan maupun nilai-nilai budaya untuk membentuk sikap dan kepribadian bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan juga perlu diamalkan dalam berbagai segi kehidupan. Sehingga Pendidikan Kewarganegaraan bukan hanya pembelajaran di kelas saja, melainkan implementasinya juga diperlukan dalam keseharian. Maka dari itu pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan juga menitikberatkan pada pola tingkah laku atau perilaku warga negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tentunya peran PKN sangat penting dalam rangka mewujudkan generasi muda yang memilki karakter yang baik dan menumbuhkembangkan sikap mandiri. Dengan Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) diharapkan bisa membentuk generasi muda yang berkarakter dan mempunyai kepribadian yang unggul. Kepribadian merupakan karakter maupun sikap yang melekat pada seseorang yang berasal dari faktor lingkungannya misalnya lingkungan keluarga pada masa kanak-kanak maupun bawaan pada saat lahir.

Pendidikan Kewarganegaraan sering disebut pendidikan civic, yang membahas tentang kewarganegaraan, etika, norma hukum, kepribadian, dan sebagainya. Pendidikan kewarganegraan berbicara mengenai warga negara dan segala sesuatu yang berhubungan dengan warga negara, misalnya kewajiban dan hak mereka, tanggung jawab dan peran mereka sebagai warga negara, serta peraturan hukum yang mengikat dan yang berlaku di negara mereka. Materi pokok dari pendidikan kewarganegaraan berupa nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, serta prinsip-prinsip pengelolaan hidup bernegara. Nilai-nilai kemanusiaan contohnya berupa persamaan derajat, kebebasan, toleransi, keadilan, dan solidaritas. Sedangkan prinsip-prinsip pengelolaan hidup bernegara meliputi partisipasi aktif, adanya keterbukaan atau transparansi, sikap tanggungjawab, pemberdayaan manusia, dan sebagainya.

Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan dapat membentuk sikap dan perilaku sebagai seorang warga negara yang senantiasa mengamalkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan dalam kehidupannya. Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) juga membahas mengenai perilaku sosial yang terdapat di dalam masyarakat termasuk dalam pembentukan karakter bangsa. Pendidikan karakter juga sebagai pondasi untuk mewujudkan dan meningkatkan pembangunan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat yang berbudi pekerti luhur, berakhlak terpuji, mempunyai etika yang baik, berbudaya, dan beradab sesuai falsafah Pancasila.

Pendidikan Kewarganegaraan yang berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara, diharapkan mampu menanamkan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam dasar negara dan diharapkan mampu diaplikasikan dalam kehidupan serta dilaksanakan secara konsisten. Pendidikan Kewarganegaraan menekankan kepada rasa nasionalisme dan tanggung jawab karena hal itu penting untuk mempersiapkan warga negara khususnya generasi muda yang memiliki semangat yang kuat dalam membela dan mempertahankan Negara Republik Indonesia.

Fenomena yang banyak kita jumpai saat ini yaitu rendahnya sikap patriotisme dan nasionalisme (cinta tanah air) pada generasi muda. Salah satu penyebabnya adalah adanya globalisasi, sehingga budaya-budaya lain dapat dengan mudah diakses dan diterima tanpa disaring terlebih dahulu. Proses pendidikan dapat menumbuhkan rasa kebanggaan terhadap tanah air sehingga diharapkan pendidikan sebagai salah satu upaya untuk dapat menumbuhkan rasa cinta tanah air pada generasi muda. Dengan memberikan pengetahuan dan berbagai nilai-nilai kebudayaaan yang dimiliki bangsa Indonesia, diharapkan rasa cinta terhadap tanah air atau sikap nasionalisme dapat ditingkatkan. Hal ini selaras dengan pendapat Winataputra (2006:79), bahwa pendidikan yang dilandasi dengan nilai-nilai budaya dapat dijadikan sebagai salah satu media alternatif untuk memupuk rasa kebanggaan yang nantinya dapat dijadikan sebagai landasan munculnya rasa cinta tanah air.

Pendidikan secara nasional dapat dijadikan suatu usaha untuk menciptakan generasi muda yang mempunyai sikap dan karakteristik yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Adapun tujuan yang ingin dicapai melalui pendidikan nasional yaitu pendidikan nasional harus dapat menciptakan dan meningkatkan rasa nasionalisme, memperkuat semangat persatuan bangsa, serta rasa keadilan. Sehingga penyelenggaraan pendidikan secara nasional harus dijalankan dengan baik dan sesuai prosedur yang ada, sehingga tujuan dari pendidikan nasonal dapat dicapai. Pendidikan secara nasional tersebut salah satunya berupa Pendidikan Kewarganegaraan, karena pendidikan kewarganegaraan berlaku bagi seluruh waga negara tanpa membeda-bedakan suku, ras, budaya, maupun latar belakang sosial.

Pendidikan Kewarganegaraan sangat diperlukan untuk ditanamkan pada generasi muda, tanpa terkecuali pada kader-kader pemasyarakatan. Karena pada hakekatnya dalam Pendidikan Kewarganegaraan juga diajarkan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) yang nantinya dapat menjadi bekal untuk melaksanakan tugas pemasyarakatan dan mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan yang berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945. Tugas utama dalam sistem pemasyarakatan ialah membina ataupun mendidik warga binaan agar nantinya dapat kembali bergaul dan bermanfaat di lingkungan masyarakat. Sehingga peran PKN dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan sangatlah penting.

Pendidikan Kewarganegaraan yaitu mempelajari tentang nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial yang tentunya sejalan dengan tujuan pemasyarakatan. Berdasarkan UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menjelaskan bahwa Pemasyarakatan merupakan suatu sistem mengenai arah dan batas dan prosedur pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara petugas pemasyarakatan (Gaspas), warga binaan pemasyarakatan (WBP), dan masyarakat agar dapat meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar mereka dapat sadar dan mengakui kesalahannya, senantiasa berusaha untuk memperbaiki diri, dan tidak mengulangi kejahatan yang dilakukan sehingga dapat bergaul dan diterima kembali di dalam lingkungan masyarakat serta aktif  berperan dalam mewujudkan pembangunan dan bisa menjalani kehidupan seperti sedia kala sebagai warga negara yang memiliki kepribadian baik, tanggungjawab, dan mandiri. Pelaksanaan pemidanaan saat ini sudah tidak menggunakan sistem kepenjaraan yang tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam konsepsi pemasyarakatan, pemidanaan bukan dimaksudkan sebagai upaya pembalasan dendam atas tindak pidana, melainkan sebagai upaya pembinaan bagi para warga binaan pemasyarakatan, sekaligus menjadi tindakan pencegahan terjadinya suatu tindakan kriminalitas. Sehingga peran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) sangat dibutuhkan terutama bagi petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas pemasyarakatan dalam rangka mencapai tujuan pemasyarakatan, salah satunya yaitu membina warga binaan pemasyarakatan dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban warga binaan. Hal itu juga sebagai wujud penerapan nilai-nilai kemanusiaan, karena bagaimanapun warga binaan juga merupakan manusia yang harus diperhatikan hak-haknya, serta nilai-nilai keadilan karena dalam membina warga binaan tidak boleh membeda-bedakan baik suku, ras, budaya, maupun tingkatan sosial.

Tugas dan fungsi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam melaksanakan pembinaan terhadap warga binaannya yaitu mengayomi, adanya persamaan dalam perlakuan dan pelayanan terhadap warga binaan, pendidikan, pembimbingan, senantiasa menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, dan menjamin kebebasan warga binaan untuk berhubungan dengan pihak lain terutama orang tua maupun keluarga. Hal ini dilakukan agar dapat memperbaiki kondisi mental dan spiritual warga binaan, memperbaiki dan meningkatkan hubungan sosial kemasyarakatan, memperbaiki kondisi psikologis, dan memperbaiki kepribadian warga binaan yang berkaitan dengan moral dan karakter.

Tujuan pemidanaan dengan menggunakan sistem pemasyarakatan adalah untuk memperbaiki atau merehabilitasi narapidana menjadi pribadi yang lebih baik sehingga setelah menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dapat berguna di lingkungan masyarakat serta mengembalikan hubungan yang baik di dalam masyarakat. Maka dengan divonisnya pidana kepada pelaku kejahatan, tidak hanya sebagai suatu upaya pembalasan atas perbuatan merugikan yang dilakukan atau penjeraan semata, namun terdapat suatu manfaat tertentu yaitu tujuan dijatuhkannya hukuman pidana bagi pelaku kejahatan adalah sebagai upaya reintegrasi sosial bagi narapidana dengan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun