Mohon tunggu...
Reformisera
Reformisera Mohon Tunggu... Jurnalis - IR Student

no gains without pains

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pelarangan Senjata "Hollow Point" dalam Hukum Humaniter Internasional

10 November 2019   10:38 Diperbarui: 10 November 2019   10:45 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://military.wikia.org

Pelarangan Senjata "Hollow Point" dalam Hukum Humaniter Internasional

Hukum Humaniter Internasional atau yang biasa disebut hukum perang merupakan suatu hukum yang mengatur jalannya perang, bagaiamana perang itu diijinkan dan bagaimana perang itu dilarang. Bukan tentang melarang adanya perang, namun lebih kepada bagaimana memanusiakan perang atau bagaimana perang tersebut menjadi lebih manusiawi.

Aturan-aturan yang ada pada HHI yang terkandung dalam Konvensi Jenewa ini selain menyebutkan tentang bagaimana jalannya perang tapi juga menyebutkan tentang penggunanaan senjata yang diperbolehkan serta dilarang pemakaiannya. senjata yang dilarang pemakaiannya biasanya akan menimbulkan efek yang lebih besar dibanding senjata yang diperbolehkan, salah satunya adalah senjata Hollow Point.


Hollow Point merupakan nama peluru yang berbentuk cekung dengan lubang ditengah-tengahnya. Karna bentuknya, peluru ini dianggap bisa memberikan efek yang mematikan bagi sasaran. Peluru ini banyak menjadi kontroversi bagi dunia internasional karna bahayanya. Selain itu, efek sakit yang dirasakan korban terasa jauh lebih sakit dari peluru yang harusnya digunakan.

Senjata peluru yang biasanya digunakan hanya berfungsi untuk menembus sasaran, peluru ini sengaja di design untuk merusak area yang menjadi sasaran tembakannya. Maka dari itu, HHI yang berprinsip pada kemanusiaan melarang adanya senjata mematikan ini. walaupun semua peluru bersifat mematikan, namun senjata ini lebih menyebabkan pada kerusakan pada tubuh sasaran akan lebih lebar. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun