Mohon tunggu...
Refi Firdan Isnantya
Refi Firdan Isnantya Mohon Tunggu... Mahasiswa - 21107030151 - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga

Life Is The Great Unknown

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rencana Pemerintah dalam Mengganti Tenaga Honorer dengan Outsourcing

14 Juni 2022   01:09 Diperbarui: 14 Juni 2022   01:33 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi Honorer Menuntut Haknya Sumber : https://pelayananpublik.id/TenagaHonorerDigantiOutsourcing

Menyinggung kabar rencana pemerintah yaitu menghapus tenaga honorer dalam sistem pemerintahannya mulai tahun 2023, menua banyak kritikan serta tanggapan dari masyarakat. Karena sat ini beberapa pekerjaan yang terdapat di beberapa instansi pemerintahan, mulai dari petugas keamanan dan kebersihan akan dipenuhi oleh tenaga yang di alih dayakan melalui pihak ketiga atau pekerja Outsourcing.

Dilansir dari tirto.id, Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyesalkan kebijakan pemerintah tersebut yang hendak mengubah tenaga honorer di instansi pemerintah menjadi tenaga Outsourcing.

Dalam pernyataannya Nining merespons keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo yang menyebutkan bahwa tidak diadakanny lagi tenaga honorer di lembaga pemerintahan mulai tahun 2023. Dan sebagai gantinya, disedikan tenaga outsourcing sebagai alih daya melakukan tugas penunjang.

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dll; itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)" ungkap Tjahjo dalam keterangan yang tertulis di Jakarta, pada Hari Minggu (23/01/2022)

Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP tersebut, menuturkan bahwa status pegawai pemerintah nantinya hanya aka nada dua jenis yang ditentukan, yaitu: Pegawa Negeri Sipil (PNS) atau disebut juga ASN serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Oleh karena itu, pemerintah telah mengangkat sebanyak 1.070.092 tenaga kerja honorer menjadi Aparatur Sipil Negara atau disingkat ASN. Dalam kegiatan pengangkatan itu berlangsung bersamaan dengan rekrutmen CASN dari pelamar umum.

"Dalam kurun waktu yang sama (2005-2014), pemerintah hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar umum" lanjut Tjahjo dalam keterangannya tersebut.

Selebihnya lagi, dalam penanganan tenaga honorer yang dikelola oleh pemerintah juga diperkuat dengan adanya penerapa dari berbagai kebijakan, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005, dan PP Nomor 43 Tahun 2007, yang diubah dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 mengenai Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.

Melalui Peraturan Pemerintah tersebut juga tertulis bahwa THK-II atau Tenaga Honorer II masih diberikan kesempatan untuk seleksi satu kali. Dan hasilnya, dari 648.462 THK-II yang ada database, terdapat 209.872 THK-II lulus seleksi dan 438.590 THK-II nya dinyatakan tidak lulus. Jadi, untuk sisanya pada database tahun 2012 sejumlah 438.590 THK-II, kata Tjahjo.

Dalam eksploitasi tenaga kerja, Ketua Umum dari KASBI Nining Elitos menilai bahwa hal tersebut dapat berakibat buruk untuk pekerja karena mereka tidak memiliki kepastian kerja. Seharusnya, dalam hal ini pemerintah menjamin kepastian kerja mereka, bukan malah membuat status, bukan malah membuat status keadaan mereka semakin tidak jelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun