Mohon tunggu...
Hamid Redi
Hamid Redi Mohon Tunggu... Jurnalis - Literature Indonesian Student in Universitas Indonesia

A third-year literature student at Universitas Indonesia majoring in Indonesian literature and minoring in forensic linguistics who is ambitious and persistence in academics, as well as consistency to exploring something new in the field of media and finance. It’s proven that he could maintain Cum Laude grade since freshman and well-involved in several capital market platforms. Aspiring to pursue a career as professional journalist and mentor in middle-investment.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran dan Rekomendasi Pada Tayangan: Wanita Ini Mengolok Petugas Padahal Melakukan Pelanggaran - 86

6 Januari 2023   17:12 Diperbarui: 28 Januari 2023   22:52 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: 86 & Custom Protection NET (Youtube)

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, dengan penafsiran yaitu: rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang, dan dalam Undang-undang No.39 Tahun 1999: pasal 29 ayat 1 dan penjelasan pasal 31 dan Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi pasal 4 ayat 2.

b. Pertanyaan personal terkait umur dan pendidikan dengan tujuan dan kepentingan yang tidak jelas

           Dalam investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang sekaligus berperan sebagai bagian dari media tersebut tersebut mengajukan pertanyaan terkait informasi berupa usia dari pengendara pelanggar lalu lintas ketiga tanpa tujuan dan keterangan yang jelas dari informasi tersebut. Pada saat pengendara pelanggar lalu lintas pertama juga pihak kepolisian juga bertanya terkait usia mereka namun dengan tujuan dan keterangan yang jelas yaitu untuk mengetahui alasan untuk mengetahui mengapa pengendara pelanggar lalu lintas tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengendara (SIM). Hal ini, tergolong melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal 2 yang berisi: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, dengan penafsiran yaitu tidak menghormati hak privasi.

c. Melakukan pengambilan gambar secara individual terhadap korban tanpa tujuan dan
kepentingan yang tidak jelas.

          Ketika pengendara pelanggar lalu lintas ketiga sedang diinvestigasi salah satu dari pihak kepolisian melakukan pengambilan gambar secara visual kepada pengendara pelanggar lalu lintas tanpa izin dan pemberitahuan terlebih dahulu yang menyebabkan pengendara pelanggar lalu lintas merasa terganggu terkait identitas dirinya. 

Hal ini, melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal 9 yang berisi: Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik dengan tafsiran yaitu: Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati dan Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.


Kesimpulan
Program 86 ini tayangkan dan di produksi oleh NET TV yang bekerja sama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia sejak tahun 2015. Berdasarkan sumber dari Nielsen: 2016 (dalam Ardoyo), program 86 yang tayang di NET TV memperoleh share 4,9% dan rating

1,2%. Dari data tersebut, memperlihatkan bahwa program 86 ini cukup diminati dan pastinya banyak ditonton oleh masyarakat. Peneliti telah menyebutkan beberapa temuannya terkait praktik baik yang telah dilakukan oleh program 86 yang ditayangkan di televisi dan Youtube yang berjudul:  Wanita Ini Dengan Berani Mengolok Petugas Padahal Melakukan Pelanggaran - 86 yang tayang pada 24 April 2019, dari beberapa jenis tindakan yang ditemukan oleh peneliti dapat dikategorikan dalam dua aspek yaitu inklusivitas dan personalitas adapun hal tersebut antara lain: a. Tidak merekayasa pengambilan gambar, video, dan suara, b. Tidak menyebutkan identitas pribadi berupa nama, dan c. Melakukan penyensoran terhadap kata-kata kasar. Namun, selain praktik baik, peneliti juga menemukan praktik tidak baik yang dilakukan oleh program 86 pada tayangan tersebut yaitu: a. Tidak konsisten dalam takarir dan penyensoran wajah, b. Pertanyaan personal terkait umur dan pendidikan dengan tujuan dan kepentingan yang tidak jelas, dan c. Melakukan pengambilan gambar secara individual terhadap korban tanpa tujuan dan kepentingan yang tidak jelas.

           Tindakan baik tersebut selayaknya dapat dipertahankan oleh media NET TV pada seluruh tayangannya khususnya pada program 86 dan tindakan tidak baik tersebut selayaknya diperhatikan dan tidak dilakukan lagi.

Rekomendasi

1. Melakukan konsistensi dalam takarir sebagai bentuk pemenuhan hak terhadap teman tuli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun