Mohon tunggu...
Hamid Redi
Hamid Redi Mohon Tunggu... Jurnalis - Literature Indonesian Student in Universitas Indonesia

A third-year literature student at Universitas Indonesia majoring in Indonesian literature and minoring in forensic linguistics who is ambitious and persistence in academics, as well as consistency to exploring something new in the field of media and finance. It’s proven that he could maintain Cum Laude grade since freshman and well-involved in several capital market platforms. Aspiring to pursue a career as professional journalist and mentor in middle-investment.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran dan Rekomendasi Pada Tayangan: Wanita Ini Mengolok Petugas Padahal Melakukan Pelanggaran - 86

6 Januari 2023   17:12 Diperbarui: 28 Januari 2023   22:52 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: 86 & Custom Protection NET (Youtube)

1. Praktik Baik

a. Tidak merekayasa pengambilan gambar, video, dan suara. Seperti jenisnya program 86 ini tergolong reality show yang menggambarkan seolah bahwa semua adegan yang terdapat di dalamnya merupakan terjadi tanpa skenario. Hal ini, telah konsisten dilakukan dalam tayangannya dengan menampilkan gambar, video, dan suara yang terjadi secara natural atau tidak direncanakan sehingga tampak melekat dengan kehidupan sehari-hari di masyarakat. Hal ini, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik pada pasal 1 yang berisi: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk dengan
penafsiran akurat yang berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi dan tidak beritikad buruk yang berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

b. Tidak menyebutkan identitas pribadi berupa nama.

Dalam melakukan peliputan pada saat itu yaitu polisi yang sekaligus sebagai wartawan yang melakukan diskusi dengan para pengendara pelanggar lalu lintas telah melakukan tindakan profesional dengan tidak menanyakan dan menyebutkan nama mereka yang merupakan bagian dari privasi sehingga privasi usia dari para pengendara pelanggar lalu lintas tersebut terjamin kerahasiaannya. Hal ini, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik pasal 2 yang berisi: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik dengan penafsiran menghormati hak privasi dan Undang-undang No.39 Tahun 1999: pasal 29 ayat 1 dan penjelasan pasal 31 dan Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi pasal 4 ayat 2.

c. Melakukan penyensoran terhadap kata-kata kasar.

Perdebatan sering kali menimbulkan kata-kata kasar antara kedua belah pihak, kata-kata kasar ini sudah seharusnya tidak ditunjukan dan dijadikan bahan tayangan kepada masyarakat. Pada tayangan program 86 ini terjadi pertengkaran dua orang remaja perempuan dengan pihak kepolisian, karena pengendara pelanggaran lalu lintas mengatakan beberapa kali kata kasar kepada pihak kepolisian namun tindakan profesional tetap dipegang teguh oleh pihak dari kepolisian dengan tetap bertutur baik serta pihak media yang melakukan penyensoran terhadap kata-kata yang tidak selayaknya didengarkan dan saksikan oleh masyarakat luas. 


              Hal, ini telah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yaitu pasal 2 yang berisi: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik dengan tafsiran penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

2. Praktik tidak baik


a. Tidak konsisten dalam takarir dan penyensoran wajah

Tidak konsisten dari penyediaan takarir membuat program 86 kurang merangkul teman tuli sebagai pemirsanya padahal takarir sangat membantu penonton dalam memahami informasi yang sedang disampaikan. Namun, sejatinya berdasarkan undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 yang berisi penyandang disabilitas memiliki sejumlah hak yang salah satunya adalah hak untuk berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi. Akan tetapi, hak ini tidak terpenuhi dengan tidak adanya takarir yang konsisten pada program 86.

Penyensoran wajah dari para pengendara pelanggar lalu lintas juga hal yang tidak konsisten dilakukan oleh program 86, terlihat pada saat pengendara pertama dan kedua diberhentikan dan diinvestigasi tidak dilakukan penyensoran kepada wajah mereka yang kedua pihak ini adalah laki-laki yang merupakan bagian dari informasi visual dari identitas mereka tidak ditutupi oleh pihak media namun saat pengendara pelanggar lalu lintas ketiga yang merupakan dua bersaudara perempuan pihak media melakukan penyensoran. tindakan tidak berimbang ini melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal 2 yang berisi: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun