Mohon tunggu...
Kwan Freddy
Kwan Freddy Mohon Tunggu... Mahasiswa Fakultas Hukum

Ketua LSM di salah satu kotamadya di Jawa Barat Mahasiswa S1 Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keracunan Makanan MBG Terus Terjadi. Makanan Bergizi Gratis atau Makanan Bahaya Gratis?

13 September 2025   13:23 Diperbarui: 13 September 2025   13:23 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. LSM/organisasi masyarakat di bidang konsumen dan kesehatan (Pasal 46 UU Perlindungan Konsumen).

Sungguh disayangkan, kasus keracunan terus berulang tanpa ada sanksi nyata dari pemerintah maupun BGN kepada mitra yag ditunjuk menyediakan MBG. Diamnya lembaga negara justru menjadi preseden buruk: membiarkan anak-anak kita terus terpapar risiko kesehatan.

Fakta yang saya kumpulkan menunjukkan bahwa dalam kurun 24 hari (18 Agustus – 10 September 2025), terjadi setidaknya 9 kasus keracunan MBG, atau rata-rata satu kasus setiap 3 hari. Jika pola ini dibiarkan, program yang semula dimaksudkan untuk mencetak generasi sehat justru berisiko melahirkan generasi yang rentan kesehatan karena berulang kali menjadi korban keracunan.

Di titik ini, publik berhak menuntut akuntabilitas. Program yang menggunakan uang rakyat harus diawasi ketat, bukan sekadar dijalankan di atas kertas. Masyarakat, orang tua, dan media perlu terus bersuara agar pemerintah tidak menutup mata. Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi program, melainkan masa depan kesehatan anak-anak Indonesia. Sudah saat nya BGN memperketat pengawasan mutu dan terutama penunjukan mitra penyedia MBG!.

Salam,

Freddy 

Mahasiswa S1 Ilmu Hukum

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun