2. LSM/organisasi masyarakat di bidang konsumen dan kesehatan (Pasal 46 UU Perlindungan Konsumen).
Sungguh disayangkan, kasus keracunan terus berulang tanpa ada sanksi nyata dari pemerintah maupun BGN kepada mitra yag ditunjuk menyediakan MBG. Diamnya lembaga negara justru menjadi preseden buruk: membiarkan anak-anak kita terus terpapar risiko kesehatan.
Fakta yang saya kumpulkan menunjukkan bahwa dalam kurun 24 hari (18 Agustus – 10 September 2025), terjadi setidaknya 9 kasus keracunan MBG, atau rata-rata satu kasus setiap 3 hari. Jika pola ini dibiarkan, program yang semula dimaksudkan untuk mencetak generasi sehat justru berisiko melahirkan generasi yang rentan kesehatan karena berulang kali menjadi korban keracunan.
Di titik ini, publik berhak menuntut akuntabilitas. Program yang menggunakan uang rakyat harus diawasi ketat, bukan sekadar dijalankan di atas kertas. Masyarakat, orang tua, dan media perlu terus bersuara agar pemerintah tidak menutup mata. Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi program, melainkan masa depan kesehatan anak-anak Indonesia. Sudah saat nya BGN memperketat pengawasan mutu dan terutama penunjukan mitra penyedia MBG!.
Salam,
FreddyÂ
Mahasiswa S1 Ilmu Hukum
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI