Mohon tunggu...
redandzio malikibrahim
redandzio malikibrahim Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelanggaran HAM Kasus Pembunuhan Marsinah

9 Desember 2019   21:52 Diperbarui: 9 Desember 2019   21:58 5468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PENDAHULUAN

Latar belakang

Marsinah adalah aktivis yang melawan aparat saat kekerasan terhadap negara dan menjalar lebih cepat dari wabah flu. Yang dimana buruh perempuan tersebut konon katanya rajin mengkliping berita koran itu nyala kritisnya dipetangkan rezim otoriter dan beliau dibunuh diusia yang masih teramat muda yaitu 24 tahun. Satu belum marsinah tersebut,presiden soeharto menghadiri pertemuan hak asasi manusia di Thailand dalam hal itu soeharto memberi tau bahwa RUU hak asasi manusia yang dicanangkan PBB tidak bisa diterapkan di negara-negara asia. Jenderal tersebut menjelaskan bahwa di asia warga tak bisa bebas mengkritik pemimpinnya, beda dengan budaya barat

Soeharto juga menegaskan bahwa warga negara wajib menunjukan rasa hormat pada pemimpin mereka, sebagai mana anggota keluarga pada keluarga. Soeharto juga melakukan intervensi yang kuat untuk memonitor dan mengatur proses buruh.

Marsinah adalah buruh PT Catur Putera Surya (CPS),pabrik arloji di siring,porong, jawa timur.buruh PT CPS digaji Rp1.700 per bulan. Padahal berdasarkan KepMen 50/1992, diatur bahwa UMR jawaa timur ialah Rp2.250. Pemprov Surabaya meneruskan aturan itu dalam bentuk surat edaran gubenur KDH tingkat I, jawa timur, 50/1992, isinya meminta agar para pengusaha menaikan gaji buruh 20 persen dan kebanyakan pengusaha lain menolak atas aturan tersebut termasuk PT CPS.

Tujuan

Untuk menganilisis kasus pembunuhan marsinah yang bekerja di PT.CPS di daerah porong,sidoarjo,jawa timur yang diculik dan ditemukan tewas atau terbunuh pada 8 mei 1993

Untuk mengetahui gaji UMR di jawa timur yang dimana para pengusaha ingin menaikan gaji buruh 20%

Pembahasan

Pejuang ham yang bernama marsinah ia merupakan salah satu penggerak unjuk rasa di PT Catur Surya 1993. Dalam unjuk rasa tersebut bahwa para buruh menuntut agar upah buruh dinaikkan. Pada tanggal 3 dan 4 mei marsinah berserta rekan-rekan buruh yang lain menjadi perwakilan untuk perundingan dengan PT CPS. Tetapi pada tangga 6 mei marsinah menghilang tanpa jejak dan kemudian ditemukan pada 8 mei dalam keadaan sudah tidak bernyawa keberadaan marsinah tersebut ditemukan di hutan dengan keadaan tergeletak sekujur tubuh dengan luka memar bekas pukulan benda keras dan berlumuran darah sekujur tubuh. 

Dalam kasus pelanggaran ham berat ini bahwa pada pasal 9 UU No 26 Tahun 2000 unsur kejahatan manusia dan juga mengandung unsur pelanggaran hak asasi manusia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun