Mohon tunggu...
Rionanda Dhamma Putra
Rionanda Dhamma Putra Mohon Tunggu... Penulis - Ingin tahu banyak hal.

Seorang pembelajar yang ingin tahu Website: https://rdp168.video.blog/ Qureta: https://www.qureta.com/profile/RDP Instagram: @rionandadhamma

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keajaiban Laten Meterai 6000

2 Juli 2020   16:51 Diperbarui: 2 Juli 2020   17:01 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://sayaajarkan.com/

Sering melihatnya? Sebagai warga negara Indonesia, tentu kita sering melihat benda ini. Meterai 6000 adalah suatu tanda pengesahan yang dibubuhkan pada kontrak bernilai di atas 1 juta rupiah. Contohnya seperti akad perjanjian jual-beli rumah, mobil, dan lain sebagainya.

Akad-akad ini adalah fungsi ideal dari meterai 6000. Akan tetapi, hanya di Indonesia meterai menemukan sebuah fungsi baru. Fungsi ini unik, nyeleneh, bahkan ngeselin. Apa fungsi tersebut? Sebagai tanda pengesahan kesepakatan damai antar pihak yang berkonflik. Dalam berbagai kasus hukum di negeri ini, banyak yang berakhir di atas meterai 6000.

Kasus pembakaran bendera PDI Perjuangan (PDIP) adalah pengecualian. "LOE JUAL GUA BORONG ABIESS. Tidak ada istilah damai di atas Materai 6000. Jeblosin Pimpinan dan Korlap 212 ke Penjara," kata Dewi Tanjung, politisi PDIP. Terlebih lagi, banyak cabang PDIP di berbagai wilayah yang melaporkan kasus ini ke polisi. Menurut hemat penulis, kasus ini tidak jatuh ke atas meterai 6000 karena PDIP adalah organisasi politik besar dengan koneksi kuat.

Bagaimana dengan pihak-pihak lain yang tidak sekuat PDIP? Rata-rata, mereka semua berakhir di atas meterai hijau ini. Contohnya seperti kasus ribut saat ibadah online di Cikarang. Begitu pula dengan pemukulan wartawan oleh oknum pekerja pelabuhan di Madura. Padahal, penegakkan hukum juga harus berlaku untuk mengembalikan keadilan dan menciptakan efek jera, tanpa melihat siapa yang dirugikan.

Sebelum kita meninjau hubungan meterai 6000 dan penegakkan hukum, mari kita verifikasi dulu persepsi kita. Apakah benar meterai 6000 dapat digunakan untuk mengesahkan kesepakatan damai? Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, meterai dibubuhkan kepada dokumen-dokumen yang dibuat sebagai alat pembuktian terhadap perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata. Lebih jauh lagi, meterai digunakan sebagai pembuktian pada dokumen yang mengandung jumlah uang dan akta-akta (blog.privy.id, 2018).

Sekarang, mari kita tilik makna dari keadaan yang bersifat perdata. Istilah ini merujuk pada situasi yang concerning/berkepentingan antar individu dan kelompok dalam masyarakat. 

Lingkup kepentingan ini berada pada hak, harta benda, dan seluruh bagian dari individu (mypurohith.com, tt). Dari definisi ini, dapat ditarik bahwa keadaan yang merujuk pada konflik maupun kesepakatan damai bisa dibuktikan oleh keberadaan meterai 6000.

Jadi, apakah meterai 6000 dapat digunakan untuk mengesahkan kesepakatan damai? Bisa. Akan tetapi, ini bukan satu-satunya jalan yang bisa ditempuh. 

Korban atau pihak lain yang merasakan ketidakadilan bisa melaporkan kasus tersebut ke polisi. Masalahnya, orang yang memilih jalur hukum di akar rumput masih sedikit. Mereka lebih memilih untuk damai di atas meterai. Mengapa?

Ada yang menyatakan bahwa meterai menjadi pendamai karena natur masyarakat kita yang kolektivis. Natur ini adalah bagian integral dari cara hidup gotong royong. Lebih rinci lagi, manusia Indonesia tidak suka berkonflik dan memilih untuk saling memaafkan. Menurut hemat penulis, argumen ini memang well-intentioned namun tidak well-founded. Mengapa?

Saling memaafkan bukan berarti keadilan dilupakan. Secara personal, kita wajib untuk melakukan forgiveness. Tetapi tindak pelanggaran yang dilakukan tetap harus diberi ganjaran. Intinya, hubungan personal antar pihak dengan tindak pelanggaran wajib dipisahkan. Dengan begini, kita akan menemukan ekuilibrium antara forgiveness dan justice. Sebuah keseimbangan yang memaksimumkan kepentingan individu sebagai makhluk sosial.

Jalur hukum memang menghasilkan ekuilibrium yang ideal. Sehingga, individu yang rasional pasti memilih jalan ini. Akan tetapi, pemilihan ini dilakukan jika sistem hukum perdata sudah ditegakkan dengan benar dan transparan. Jelas, negeri kita tercinta belum memenuhi kriteria ini.

Membuktikan premis ini mudah. Tak usah jauh-jauh, amati saja ketika kepolisian melakukan penilangan lalu lintas. Kendaraan-kendaraan yang terjaring operasi marak melakukan suap kepada oknum aparat. Para pengendara sering menyebutnya sebagai "kondangan ke polisi". Korupsi yang sudah membudaya ini menunjukkan penegakkan hukum yang masih lemah.

Jika di tingkat dasar saja seperti itu, apalagi pada tingkat yang lebih tinggi seperti kasus mengenai kebebasan beribadah? Hak insan pers terhadap perlindungan dari kekerasan saat bertugas? Independensi hakim saja belum benar-benar terjadi di negeri ini. Lihat saja berbagai kasus penyuapan terhadap hakim yang sering mencuat.

Kesimpulannya, meterai 6000 menjadi pendamai karena sistem hukum tidak memberikan performa yang maksimal. Bukannya memberikan harapan, penegakkan hukum malah menjadi sandungan bagi pencari keadilan. Kombinasi korupsi dan ketiadaan rasa percaya membuat pihak yang bertikai enggan menempuh jalur hukum. 

Mereka malah memilih untuk mengacuhkan keadilan di atas meterai hijau. Keacuhan inilah yang memicu lingkaran setan permasalahan hukum di Indonesia.

Maka dari itu, kita harus menghentikan siklus ini. Caranya sederhana, tetapi memerlukan political will yang kuat. Sikat habis korupsi dengan mendorong transparansi dalam seluruh sistem penegakkan hukum kita. Dari sini, baru kita dapat mengembalikan kepercayaan publik pada sistem penegakkan hukum. Kepercayaan inilah yang menjadi kunci dari kembalinya keadilan dan hilangnya keajaiban laten meterai 6000.

REFERENSI: 

https://akurat.co/. Diakses pada 1 Juli 2020.

https://www.wartasidik.co.id/. Diakses pada 1 Juli 2020.

https://seword.com/. Diakses pada 1 Juli 2020.    

https://www.mypurohith.com/. Diakses pada 1 Juli 2020.

Disclaimer: Tulisan ini sudah terbit di laman Qureta penulis.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun