Mohon tunggu...
Abdul Razaq
Abdul Razaq Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aktivis Sosial dan Keagamaan

Memanfaatkan Hidup untuk Hidup Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Politik

LPMK Wirogunan, Tawarkan Alternatif Pemilihan RT/RW dalam Masa Pandemi Covid-19

8 Oktober 2021   14:00 Diperbarui: 8 Oktober 2021   15:02 678
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dikatan Razaq, dalam pemilihan RT/RW dapat dilakukan dengan tiga model, yaitu model pertemuan, drive thru dan sowan warga.

Model Pertemuan

Pemilihan dengan model ini, sebagaimana dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2014, tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Pada model ini, terdiri dari pembentukan panitia pemilihan, rapat pemilihan pengurus dan pengesahan pemilihan.

Pembentukan panitia pemilihan, yaitu RT mengadakan rapat pembentukan Panitia Pemilihan Pengurus RT yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris dan 1 (satu) orang atau lebih anggota bila dipandang perlu. Panitia Pemilihan Pengurus RT menyusun tata kala pemilihan pengurus RT. Selanjutnya Panitia Pemilihan Pengurus RT mengundang seluruh Kepala Keluarga di wilayah RT setempat untuk mengikuti Rapat Pemilihan Pengurus RT.

Rapat Pemilihan Pengurus, dengan ketentuan setiap peserta rapat harus mengisi daftar hadir, selanjutnya rapat dimulai apabila telah dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari separuh jumlah yang diundang. Apabila yang hadir belum memenuhi lebih dari separuh jumlah yang diundang maka rapat ditunda paling lama 15 (lima belas) menit. 

Kemudian setelah ditunda paling lama 15 (lima belas) menit, yang hadir belum memenuhi lebih dari separuh jumlah yang diundang, maka rapat dimulai dan segala keputusannya dinyatakan sah.


Pengesahan pemilihan, sebagai langkah terakhir dalam model pertemuan, yaitu pengumuman hasil pemilihan, penandatanganan berita acara dan penyusunan pengurus RT, yang terdiri dari Sekretaris, Bendahara dan beberapa seksi sesuai dengan kebutuhan.

Proses pemilihan dalam model pertemuan ini, antara RT dan RW tidak jauh berbeda. Perbedaan terletak pada RW mengadakan rapat pembentukan Panitia Pemilihan Pengurus RW. Selain itu Panitia Pemilihan Pengurus RW mengundang seluruh Kepala Keluarga (KK) di wilayah RW setempat atau perwakilan Kepala Keluarga dengan ketentuan 10 KK diwakili 3 orang dan perwakilan pengurus RT dengan ketentuan setiap RT diwakili 3 orang untuk mengikuti Rapat Pemilihan Pengurus RW.

Ruang Rapat Mufakat Kemantren Mergangsan (Dokpri)
Ruang Rapat Mufakat Kemantren Mergangsan (Dokpri)

Model Drive Thru

Pemilihan dengan model ini, adalah dengan mengundang seluruh warga untuk hadir di lokasi tertentu untuk memilih ketua RT, sekaligus dapat memilih ketua RW.  Pada model ini, terdiri dari pembentukan panitia pemilihan, proses pemilihan dan pengesahan pemilihan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun