Mohon tunggu...
Rayhan Raka Prasada
Rayhan Raka Prasada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka main game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Anggaran dan Sumber Pembiayaan

30 April 2024   21:04 Diperbarui: 30 April 2024   21:04 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendapatan negara adalah jumlah keseluruhan uang yang diperoleh oleh pemerintah dari berbagai sumber selama periode tertentu, biasanya dalam satu tahun anggaran, yang digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah dan menjalankan fungsi-fungsi negara. Pendapatan negara merupakan komponen penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan berfungsi sebagai sumber dana untuk memenuhi kebutuhan belanja negara.

Pendapatan negara di Indonesia berasal dari berbagai sumber utama:

Penerimaan Pajak: Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi Indonesia. Pajak sendiri adalah suatu pungutan yang dikenakan pada suatu objek entah itu barang, jasa, atau aset tertentu yang memiliki nilai manfaat dan menjadi kontribusi wajib bagi warga negara yang telah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak. Penerimaan perpajakan dalam struktur pendapatan negara di Indonesia terdiri
dari penerimaan pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai barang
dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM), pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (PBB dan BPHTB), cukai, dan pajak lainnya (Parmadi, 2011). Terdapat jenis-jenis pajak,
diantaranya:
a.Pajak Pendapatan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu atau badan usaha. PPh dapat terdiri dari
PPh Pasal 21 (gaji), PPh Pasal 22 (pemotongan pajak pada sumber), PPh Pasal 23 (pemotongan pajak oleh pemungut), dan PPh Pasal 25
(pengenaan pajak oleh wajib pajak sendiri).
b.Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa senilai 10% dari harga jual. PPN umumnya
ditanggung oleh konsumen karena telah dihitung dan ditambahkan pada harga jual oleh penjual.
c. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pajak atas kepemilikan properti seperti tanah dan bangunan yang dimiliki oleh individu atau badan usaha. Contoh tanah yang terkena pajak di antaranya seperti sawah, tambang, kebun dan pekarangan, sedangkan untuk bangunan adalah mall, jalan tol dan gedung bertingkat. Adapun beberapa contoh tanah dan bangunan yang tidak dikenai pajak adalah tempat ibadah, kuburan dan hutang lindung.
d.Bea dan Cukai, yaitu pajak yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang masuk atau keluar dari suatu wilayah, seperti bea masuk, bea keluar, dan cukai. Bea masuk adalah pungutan yang diambil pada barang-barang dari luar yang masuk ke Indonesia atau barang impor,
sedangkan bea keluar adalah pungutan yang diambil pada barang-barang dari Indonesia menuju ke luar atau barang ekspor. Cukai adalah pungutan negara terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat seperti di Undang-undang Cukai. Objek cukai sangat beragam,
contohnya seperti tembakau, cerutu dan minuman keras.
e.Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yaitu pajak yang dikenakan atas penjualan barang-barang mewah tertentu. Barang yang
dikenakan PPnBM meliputi kendaraan bermotor, hunian mewah meliputi rumah mewah dan apartemen, pesawat udara, balon udara, peluru dan senjata api, serta kapal pesiar mewah.
f.Pendapatan pajak lainnya, yaitu pajak ini merupakan bagian dari pendapatan negara yang tidak termasuk dalam salah satu hal di atas dan
memiliki persentase yang lebih kecil daripada pajak lainnya.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): PNBP mencakup pendapatan yang diperoleh dari sumber-sumber selain pajak, seperti hasil penjualan barang milik negara, pemanfaatan sumber daya alam, pendapatan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pendapatan dari layanan Badan Layanan Umum (BLU).

Penerimaan Hibah: Hibah adalah sumbangan atau pemberian dana dari pihak lain kepada pemerintah, yang bisa datang dari lembaga domestik atau internasional. Hibah sering digunakan untuk mendanai proyek atau program khusus yang disetujui oleh pemerintah.

Dalam hal yang berhubungan dengan uang(anggaran dan pembiayaan) entah itu di pusat atau daerah masih sering terjadi tindakan korupsi yang dilakukan oleh individu atau kelompok.

Dalam penggunaan APBN sering terjadi korupsi dari dana tersebut seperti :
1. Penyelewengan Dana
Tindakan ini merupakan tindakan berupa pengalihan dana APBN oleh oknum
yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu
guna memperkaya diri.
2. Pengadaan Barang dan Jasa
Pada Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah ini merupakan suatu proses
manipulasi yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan.
3. Proyek Fiktif
Proyek Fiktif ini merupakan pembuatan proyek yang tidak dikenal atau tidak
eksis yang bertujuan guna mengalirkan dana APBN.
4. Mark Up Anggaran
Tindakan ini merupakan suatu penggelembungan nilai proyek maupun
anggaran yang mana tindakan ini berupa peninggian anggaran atau penggelapan
anggaran secara tidak normal dengan perencanaan anggaran demi kepentingan
pribadi/kelompok dengan cara melawan hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun