Mohon tunggu...
Ray Sumarya
Ray Sumarya Mohon Tunggu... Lainnya - Law Student

Founder of Rekreasi Hukum website: www.rekreasihukum.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jerat Pidana Bagi yang Menolak Pemakaman Jenazah Covid-19

15 April 2020   08:19 Diperbarui: 15 April 2020   19:37 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas pemakaman jenazah pasien  Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Selasa (31/3/2020). Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Penyebaran Covid-19 atau virus corona yang begitu agresif memaksa pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Akibat virus yang agresif ini masyarakat dibuat khawatir karena penyebarannya yang begitu masif dan cepat, hingga menimbulkan ketakutan di masyarakat bahwa jenazah yang terjangkit virus corona yang dimakamkan dapat menyebarkan virusnya melalui tanah. Karena ketakutan tersebut tidak sedikit masyarakat menolak jenazah untuk dimakamkan di daerahnya. Terkait masalah penolakan pemakaman, bagaimana hukum berbicara? Berikut penjelasannya.

Aturan Pemakaman Jenazah yang Terjangkit Covid-19

Istilah pemakaman jenazah tidak terdapat pada perundang-undangan. Namun mengenai istilah pemakaman jenazah ini dapat mengacu pada penanganan jenazah yang merupakan bentuk upaya penanggulangan wabah seperti yang disebutkan pada Pasal 5 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian pada Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, menyebutkan:

“Upaya penanggulangan wabah meliputi penyelidikan epidemiologis, pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita termasuk tindakan karantina, pencegahan dan pengebalan, pemusnahan penyebab penyakit, penanganan jenazah akibat wabah, penyuluhan kepada masyarakat dan upaya penanggulangan lainnya.”

Tindakan pemakaman jenazah yang terjangkit Covid-19 harus dilakukan secara khusus, seperti yang diamanatkan pada Pasal 16 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, yang menyebutkan:

(1) Tindakan penanganan jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan memperhatikan norma agama atau kepercayaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

(2) Terhadap jenazah akibat penyakit wabah, perlu penanganan secara khusus menurut jenis penyakitnya. 

(3) Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:

a. Pemeriksaan jenazah oleh pejabat kesehatan;  

b. Perlakuan terhadap jenazah dan penghapus hamaan bahan-bahan dan alat yang digunakan dalam penanganan jenazah diawasi oleh pejabat kesehatan.

Prosedur Pemakaman Jenazah yang Terjangkit Covid-19

Mengenai penanganan secara khusus yang dimaksud, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengeluarkan prosedur mengenai pemakaman jenazah yang terjangkit Covid-19 melalui Surat Edaran No. 55/SE/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19 Di DKI Jakarta. Dalam surat edaran tersebut yang melakukan pemakaman jenazah yang terjangkit Covid-19 adalah petugas yang dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD). Jenazah yang akan dimakamkan harus melewati beberapa prosedur yang ditetapkan dalam Surat Edaran No. 55/SE/Tahun 2020, untuk mencegah penyebaran virusnya, yang intinya adalah sebagai berikut:

  1. Jenazah tidak dilakukan suntikan pengawet atau pembalseman.
  2. Jenazah dibungkus menggunakan kain kafan kemudian dibungkus dengan bahan plastik yang tidak tembus air.
  3. Jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah.
  4. Jenazah yang sudah dikantongi disegel dan tidak boleh dibuka lagi.
  5. Dilakukan disinfeksi dengan cairan disinfektan pada bagian luar kantong jenazah.
  6. Jenazah yang hendak dimakamkan dimasukkan ke dalam peti kayu kemudian di peti kayu dibungkus lagi dengan plastik dan dilakukan disinfeksi pada bagian luar.
  7. Jenazah yang hendak disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

Masyarakat yang Melakukan Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 Dapat Dipidana

Masyarakat yang menolak hingga menghalang-halangi petugas untuk melakukan pemakaman jenazah yang terjangkit Covid-19 merupakan perbuatan yang menghalangi penanggulangan wabah. Perbuatan tersebut dapat dipidanakan dengan pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, menyebutkan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun