Mohon tunggu...
Raushan Fikri Syaikhu
Raushan Fikri Syaikhu Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Malaang

A man who will be extremely rich one day

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masalah Kenaikan Harga BBM Selalu Pro dan Kontra dengan Masyarakat

9 Desember 2022   21:05 Diperbarui: 9 Desember 2022   21:26 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kenaikan harga BBM selalu menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat yang didukung dengan banyaknya pendapat yang muncul tanpa data yang akurat dan menimbulkan masalah bagi masyarakat. Hal ini tercermin dari keputusan pemerintah pada bulan Maret untuk menaikkan harga BBM pada tahun 2005 yang mengumumkan rata-rata kenaikan harga BBM sebesar 29%.

 Langkah SBY menaikkan harga BBM untuk masyarakat pada hakekatnya terkait dengan harga BBM bersubsidi negara di bawah harga pasar dunia. Defisit belanja pemerintah untuk subsidi BBM mencapai Rp 11,8 triliun. Ini karena harga minyak terus naik hingga mencapai $40 per barel pada akhir tahun 2004 dan terus meningkat hingga $60 per barel pada awal tahun 2005. 

Selain itu, kenaikan harga minyak dunia tidak dibarengi dengan penurunan produksi minyak dalam negeri yang hanya mampu menghasilkan 1,18 juta barel per hari - di sini SBY memiliki dua opsi. Opsi pertama adalah tetap memberikan subsidi BBM, seperti pada tahun 2004, terlepas dari dampak ekonominya, atau opsi kedua adalah mengurangi subsidi dengan menaikkan harga BBM.

 Di sini pemerintah memilih opsi lain dengan menaikkan harga BBM, yang menjadi alasan pemerintah saat itu menaikkan harga BBM karena gejolak harga minyak yang tidak bisa diramalkan dan diatasi oleh pemerintah, sehingga diadopsi pemerintah di era SBY-JK. kebijakan kenaikan harga BBM. Kenaikan harga minyak dunia berdampak pada kenaikan harga BBM untuk masyarakat, karena penjualan BBM tetap bergantung pada subsidi yang ditetapkan dalam APBN.

Ketergantungan pada harga BBM bersubsidi yang ditopang oleh APBN membuat pemerintah tidak mampu mengatasi kenaikan harga minyak dunia. Inflasi BBM bersubsidi dapat dilihat dari beberapa faktor, yaitu kenaikan tajam harga minyak dunia yang tidak diikuti kontraksi lanjutan produksi dalam negeri dari tahun ke tahun, dan peningkatan konsumsi masyarakat terhadap BBM dari tahun ke tahun. tahun.

 Indonesia saat ini mengimpor lebih banyak minyak daripada ekspornya, seperti yang terlihat pada tahun 2003, Indonesia menjadi importir bersih3 dengan rata-rata impor 400-500.000 barel per hari. Pemerintah membeli minyak dalam dolar AS, yang berdampak pada depresiasi rupee terhadap dolar AS. 

Dalam keadaan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga BBM. Kenaikan harga BBM masuk dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 karena APBN 2005 hanya mengalokasikan Rp 19 triliun untuk subsidi BBM dan rasio Januari-Februari mencapai Rp 13 triliun atau sekitar 68%. subsidi sepanjang tahun. Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan harga BBM pada 1 Maret 2005, menaikkan premium sebesar 32% dari Rp 1.800 menjadi Rp 2.400 per liter dan solar dari Rp 1.650 menjadi Rp 2.100 per liter atau 27%.

 Kenaikan harga BBM tidak berhenti sampai di situ, pemerintah menyerahkan rancangan APBN-P kepada DPR pada 23 Maret 2005. Dalam APBN-P tersebut, pemerintah menetapkan harga minyak dunia sebesar $35 per barel. nilai tukar yang diasumsikan adalah Rp 8.900 per dolar AS. 

Harga minyak dunia sebenarnya naik menjadi sekitar $68 per barel dengan nilai tukar Rs 10.900 per dolar. Kekhawatiran pemerintah terhadap inflasi subsidi BBM karena penyimpangan dari asumsi yang ditetapkan, mendorong perlunya meninjau kembali harga eceran BBM di dalam negeri. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2005, yang dikeluarkan pada tanggal 30 September 2005 dan berlaku efektif pada tanggal 1 Oktober 2005.4 Kenaikan harga BBM ini luar biasa karena SBY memutuskan untuk menaikkan harga BBM lebih dari 100% pada saat yang bersamaan.

Selama masa jabatan SBY-JK, kebijakan kenaikan harga BBM dilakukan sebanyak tiga kali sejak awal masa jabatannya pada 2004-2009. Di akhir masa jabatan SBY-JK, Menkeu kembali menaikkan harga BBM. Peraturan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 16 Tahun 2008, yang disusun pada tanggal 23 Mei 2008 dan mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2008. Hal ini didasari oleh kenaikan harga minyak dunia hingga lebih dari 100 dolar AS per barel. Dikhawatirkan akan naik menjadi $150 per barel. 

Dengan keluarnya keputusan menteri tersebut, harga bahan bakar jenis kualitas tinggi kembali naik menjadi 6.000 rubel per liter. Penyebabnya adalah krisis ekonomi global yang menyebabkan kenaikan harga minyak. Namun, kenaikan harga BBM hanya berlangsung beberapa bulan. Setengah tahun kemudian, pada 29 Januari 2009, pemerintah menurunkan harga BBM premium dan solar menjadi Rp 4.500 per liter.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun