Mohon tunggu...
Ratnawati
Ratnawati Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang ibu, guru, santri, penggiat literasi, aktivis peduli generasi

Meninggalkan rekam jejak dengan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Miris Korupsi Subur di Berbagai Daerah

9 Desember 2023   18:43 Diperbarui: 9 Desember 2023   18:43 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Majelis Umum PBB  menetapkan tanggal 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Sedunia. Dikatakan bahwa tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran warga dunia akan korupsi dan berusaha melawan serta mencegahnya. Peringatan ini pertama kali dilaksanakan pada tahun 2005. Dikutip dari akun Instagram resmi KPK dalam rangka merayakan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi pun telah mencetuskan tema. Tema tersebut adalah "Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju".

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 2.707 laporan dugaan korupsi selama periode semester I 2023. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, laporan tersebut berasal dari lingkungan pemerintahan. Hingga September 2023, KPK menyebutkan total kasus korupsi yang ditemukan KPK di daerah mencapai 1.462 kasus.

Ramainya pemberitaan terkait terbongkarnya kasus korupsi di negeri ini terus saja mewarnai headline media massa dari deretan wilayah ibu kota sampai daerah kota hingga kabupaten. Baru-baru pemberitaan pun muncul lagi-lagi dari wilayah provinsi Kalimantan Timur. Provinsi yang di gadang-gadang sebagai wilayah penempatan Ibu Kota Negara ini tak luput dari maraknya kasus korupsi.

Pasca Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK di Kaltim, tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah Kantor PT Fajar Pasir Lestari (FPL)  di Jl Sudirman, Tanah Grogot, Paser, Kalimantan Timur. PT FPL milik Abdul Nanang Ramis yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa pada proyek jalan di Kalimantan Timur.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur CV Bajasari (BS) Nono Mulyatno (NM), Pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis (ANR),   Staf FPL Hendra Sugiarto (HS), Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim tipe B, Rahmat Fadjar (RF) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Kaltim, Riado Sinaga (RS).

Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis 23 November 2023. Tim KPK mengamankan 11 orang termasuk lima di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ketua KPK Firli Bahuri serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka.

Banyaknya kasus korupsi yang terus menunjukan bahwa upaya hukum yang dilakukan untuk memberantas korupsi belum sukses menyelesaikan kasus korupsi.  Korupsi sudah menjadi budaya yang kerap terjadi diberbagai wilayah yang bahkan seringkali dilakukan oleh para pejabat yang notabene adalah para pemilik wewenang dalam mengatur urusan masyarakat.

Mengapa Korupsi Kian Subur ?

Korupsi di Indonesia terbukti sudah demikian parah, buktinya korupsi dilakukan secara berjamaah oleh para pejabat pusat hingga para pejabat daerah. Hal ini menandakan ada yang tidak beres dengan sistem yang ada di Indonesia. Banyak pakar sudah melakukan analisis mengenai hal ini. Menurut Erika Evida (2003), berdasarkan analisisnya terhadap pendapat para pakar peneliti korupsi seperti Singh (1974), Merican (1971), Ainan (1982), sebab-sebab terjadinya korupsi adalah 3 (tiga) faktor berikut: Pertama, gaji yang rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan, administrasi yang lamban, dan sebagainya. Kedua, budaya warisan pemerintahan kolonial. Ketiga, sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara tak halal, tak ada kesadaran bernegara, serta tak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh pejabat pemerintah. (Erika Evida, Korupsi di Indonesia : Masalah dan Solusinya, USU Digital Library, 2003, hlm. 3).

Namun jika kita melihat dengan jujur bahwa korupsi adalah sebuah perilaku yang nampak dalam kehidupan bermasyarakat. Perilaku ini melekat dari pemikiran masyarakat sendiri. Baik korupsi dengan alasan gaji rendah maupun mental ingin kaya secara instan tak lepas dari pemahaman yang dianut seseorang individu dalam kehidupan. Bagaimana seseorang memandang kehidupan ini hanya sebatas kepuas materi semata. Sehingga hilang rasa takut terhadap dosa dan hilangnya rasa keperihatinan kepada masyarakat ketika melakukan tindak korupsi. Pandangan seperti ini tidak bisa dilepaskan dari nilai kebebasan yang dianut dalam masyarakat sekuler. Terlebih lagi sistem pemerintahan demokrasi telah membuka peluang bagi para pejabat melakukan korupsi, korupsi pun tumbuh subur dalam sistem ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun