Mohon tunggu...
Narothea
Narothea Mohon Tunggu... Freelancer - Kepompong berproses

Pencari makna dari setiap peristiwa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bantuan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat-Laznas Dewan Dakwah DIY dan Sosdak Mulia

30 Juni 2021   15:31 Diperbarui: 30 Juni 2021   16:34 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto dok.Sosdak Mulia

Pandemi Covid-19 belum juga usai.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di berbagai wilayah di Indonesia, berdampak pada berbagai sektor, terutama sektor ekonomi.

Penurunan penghasilan dan daya beli masyarakat, menyebabkan masyarakat harus berpikir kreatif bagaimana harus berupaya memberdayakan diri dalam rangka mencukupi kebutuhan hidupnya.

Hal inilah yang mendorong Sosdak Mulia (salah satu divisi di Konsorsium Yayasan Mulia ), dan Laznas Dewan Dakwah DIY mengadakan Program Bantuan Pemberdayaan Ekonomi Umat, salah satunya dengan memberikan bantuan modal usaha kepada masyarakat.

Bantuan ini diharapkan dapat memberdayakan dan meningkatkan penghasilan keluarga.

Bapak Hendi dan Bapak Nanang Ibrahim, misalnya.

Mereka merupakan pemanfaat dari Program Bantuan tersebut.

Pak Hendi, bapak 4 anak asal Sukabumi ini, berkeliling berjualan pisau dengan bantuan modal usaha dari Sosdak Mulia dan Laznas Dewan Dakwah DIY, sekitar bulan Oktober tahun lalu.

Seusai jadwal kerja rutinnya sebagai karyawan di Konsorsium Yayasan Mulia, dengan gerobag dakwahnya pak Hendi memasarkan pisau-pisaunya.

Selain di daerah tempat tinggalnya di Nglipar Gunung Kidul, area jualnya juga menjangkau daerah Pleret, Banguntapan, Berbah dan Piyungan.

Sedangkan pak Nanang Ibrahim, lebih memilih usaha di bidang kuliner dan jajanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun