Mohon tunggu...
Ratna Firdaus
Ratna Firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - D4 Teknik Informatika || Fakultas Vokasi || Universitas Airlangga, Surabaya

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Masyarakat Awam Juga Perlu Memahami Pertolongan Pertama pada Kecelakaan

25 Mei 2023   12:47 Diperbarui: 25 Mei 2023   12:53 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Permasalahan kecelakaan lalu lintas di Indonesia dari tahun ke tahun tidak usai berhenti. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021, diperkirakan terjadi 103.645 kecelakaan lalu lintas, dimana 25.266 korban meninggal, 10.553 korban luka berat, dan 117.913 korban luka ringan.

Selain itu, menurut data Kepolisian Republik Indonesia pada tahun 2017, diperkirakan sebanyak tiga orang meninggal setiap jamnya di Indonesia akibat kecelakaan lalu lintas. Menurut data, faktor terbesar yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas adalah sebagai berikut: 61% kecelakaan dikarenakan oleh faktor manusia yang berkaitan dengan kemampuan serta karakter pengemudi, 9% dikarenakan oleh faktor kendaraan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan teknik laik jalan, dan 30% dikarenakan oleh faktor prasarana dan lingkungan (Kominfo, 2017).

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, di tahun 2017 Kementerian Perhubungan menggelar kampanye keselamatan transportasi darat di Jakarta. Kegiatan ini didedikasikan sebagai kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap masalah keselamatan lalu lintas guna menekan jumlah korban kecelakaan di jalan (Kominfo, 2017).

Berdasarkan fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa kecelakaan lalu lintas sering terjadi di Indonesia. Itu sebabnya kita masyarakat awam harus bisa melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan.

Pertolongan Pertama pada Kecelakaan

Pertolongan pertama pada kecelakaan adalah upaya yang dilakukan untuk memberikan pertolongan dan perawatan yang bersifat sementara waktu terhadap korban sebelum korban mendapat penanganan dari tenaga medis yang berkompeten. Tujuan utama pertolongan pertama adalah untuk mencegah agar cedera korban tidak bertambah parah dan mencegah kematian. Tetapi jika pertolongan pertama dilakukan tidak sesuai prosedur, kondisi korban dapat memburuk dan kemungkinan terburuknya bisa menyebabkan korban meninggal dunia.

Pentingnya Pengetahuan Pertolongan Pertama bagi Masyarakat Awam

Faktanya, hanya sedikit masyarakat awam Indonesia yang mengetahui pertolongan pertama. Sehingga ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, kebanyakan masyarakat hanya melihat atau menelpon ambulans lalu menunggu korban dijemput dengan ambulans. Masyarakat sekitar yang melakukan evakuasi terhadap korban, umumnya hanya mengevakuasi korban seadanya tanpa mengetahui prosedur pertolongan pertama yang baik dan benar. Hal ini tentu berbahaya, karena dapat memperparah keadaan korban.

Oleh sebab itu, sosialisasi mengenai pertolongan pertama sangatlah diperlukan sehingga peran pemerintah harus bersinergi. Dalam memberikan pertolongan pertama kepada masyarakat awam, pemerintah dapat melakukan hal-hal sebagai berikut: pemerintah dapat memberi pengetahuan pertolongan pertama melalui pendidikan formal melalui pelajaran di sekolah. 

Selain itu, pemerintah dapat menyiarkan iklan televisi yang memberikan informasi mengenai pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas dengan prosedur yang baik dan benar yang didemonstrasikan oleh petugas kesehatan yang terpercaya. Di sisi lain, masyarakat juga sebaiknya meningkatkan kesadarannya mengenai pentingnya pengetahuan pertolongan pertama dan pro-aktif untuk mencari materi mengenai pertolongan pertama agar masyarakat dapat mengambil tindakan dengan baik dan benar ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Hal yang Perlu Diingat!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun