Mohon tunggu...
MHanover
MHanover Mohon Tunggu... Penulis -

Maria Nereng atau dikenal dengan Ike Nereng. Jarak boleh memisahkan, tetapi hatiku tetap rindu untuk kembali kepada Ibu Pertiwi, Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tenaga Kerja Wanita (TKW) Sektor Nonformal

20 Maret 2014   23:31 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:41 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sebuah solusi yang bisa membantu merubah nasib para TKW Indonesia.

TKI perempuan sering kali dikenal dengan sebutan Tenaga Kerja Wanita  atau disingkat TKW.

Sebagian besar mereka pergi dari kampung halaman meninggalkan sanak-saudara dengan tujuan memperoleh penghasilan dalam usaha menopang perekonomian keluarganya.

Kehidupan keluarga yang menderita  membuat mereka mengambil keputusan untuk meninggalkan orang terdekat mereka seperti suami dan anak-anak yang mereka kasihi. Mereka kadang tidak ada pilihan lain karena hidup harus berjalan, perut harus terus diisi, anak-anak harus menuntut ilmu dan banyak alasan-alasan lain yang memaksa mereka pergi meninggalkan tanah air tercinta.

Mereka pergi ke suatu negeri yang asing bagi mereka dengan berbekal ketrampilan yang seadanya bahkan kadang mereka tidak memiliki pendidikan dasar disekolah alias buta huruf. Yang lebih fatal lagi mereka pergi tanpa naungan hukum yang kuat dan jelas yang bisa melindungi mereka dari segala tindakan kekerasan dan masalah hukum yang bisa memenjarakan mereka seumur hidup bahkan ancaman hukuman mati sekali pun.

Kapan perlindungan hukum bisa diberikan bagi wanita-wanita pekerja ini yang sering disebut pahlawan devisa? Kejelasan akan nasib mereka yang naik turun, bahkan lebih banyak terabaikan. Mereka memiliki sebuah sebuatan Tenaga Kerja Indonesia atau Tenaga Kerja Wanita, tetap sebenarnya mereka tidak dapat dimasukan dalam kategori Tenaga Kerja,karena mereka tidak memenuhi kriteria atau belum siap layaknya seorang tenaga kerja.

Tenaga Kerja Wanita sektor non formal sering tidak memiliki:


  1. Pendidikan memadai
  2. Ketrampilan yang cukup di bidangnya
  3. Standard gaji yang jelas
  4. Jam kerja yang jelas
  5. Asuransi yang melindungi mereka jika sakit atau pun meninggal.
  6. yang paling penting aturan hukum yang bisa melindungi mereka, sehingga mereka aman untuk  bekerja dan meninggalkan tanah air tercinta.


Hal yang paling mendasar dalam hubungan ketenagakerjaan seperti hak dan kewajiban saja, mereka tidak mengerti. Mereka umumnya hanya tahu jika mereka akan menerima upah dari kerjaan mereka. Tanpa memikirkan nasibnya ketika mereka teraniaya dan tidak ada naungan hukum yang melindungi.

Siapa yang harus bertanggung jawab memikirkan nasib mereka ketika negara sendiri sudah tidak mampu menyelesaikan segala permasalahan TKW ini. Haruskah hanya sekedar melarang mereka pergi tanpa memeberikan solusi dalam menyelesaikan persoalan hidup yang harus mereka hadapi.

Solusinya bentuk suatu wadah yang khusus di bawah naungan Pemerintah dengan bantuan Kedutaan Besar Indonesia di masing-masing negara yang bertugas mengecek kelayakan TKW sebelum keberangkatan dan keluaraga yang membutuhkan TKW tersebut. Dari informasi yang saya dapat, beberapa negara penerima sudah memiliki kriteria sebuah keluarga untuk bisa memiliki seorang tenaga kerja, jadi tinggal kita dalam hal ini Pemerintah Indonesia apakah bersedia memayungi para TKW ini dengan peraturan hukum yang jelas. Jelas bagi TKW sendiri dan bagi negara luar yang membutuhkan tenaga kerja sektor non formal ini.

Salam MN

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun