Dalam struktur lembaga keuangan syariah dikelompokan menjadi bank umum syariah, BPR syariah dan koperasi syariah (Bait al-Ml wa at-Tamwil). Ketiga lembaga ini mempunyai produk dan pasar yang berbeda. Namun dari segi prinsip dan instrumen yang digunakan ketiga lembaga keuangan syariah tersebut tidak mempunyai perbedaan yang cukup mendasar hanya pada wilayah kegiatannya saja.
Lembaga keuangan syariah awalnya hanya dikenal di bidang perbankan saja namun seiring dengan perkembangannya, lembaga keuangan syariah juga bergerak di bidang non bank. Salah satunya adalah Bait Al Maal Wat Tamwil atau yang dikenal dengan BMT1 . Sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) atau micro finance syariah yang berbentuk badan hukum koperasi, perkembangan BMT di Indonesia cukup pesat dan menggembirakan, jika dilihat dari segi kuantitas dan pertumbuhan tahunan. Pada tahuan 2017
Dampak jika terjadi kegagalan dalam bidang marketing akan sangat merugikan masyarakat. Menurut ketua LOS (Lembaga Ombudsman Swasta) DIY Ananta Heri Pramono, salah satu modus dari BMT bermasalah adalah mereka berani memberikan janji-janji bagi hasil yang tinggi jika dicermati secara teliti hal ini tidak rasional dilakukan. Bagi hasil bisa melebihi bunga lembaga keuangan pada umumnya yakni mencapai 17-20% per tahun. Statmen ketua LOS ini juga disetujui oleh Mursida Rambe selaku Direktur BMT Beringharjo dan Ketua Pusat Koperasi Syariah (Puskopsyar) DIY.Â
Secara tidak langsung modus ini bisa terjadi dikarenakan pihak dari BMT mengalami frustasi dalam menangani permasalahn marketing dan diiringi dengan persaingan ketat diantara lembaga keuangan yang sebanding, sehingga mereka menghalalkan segala cara agar dapat mencapai target yang telah ditentukan.
Tamwil).