Mohon tunggu...
Ratih MarisaApriliana
Ratih MarisaApriliana Mohon Tunggu... Wiraswasta - ekonomi

happyday

Selanjutnya

Tutup

Money

Kesehatan Lembaga Keuangan Mikro

3 Desember 2019   21:30 Diperbarui: 3 Desember 2019   21:26 4
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Lembaga Keuangan Mikro Syariah merupakan lembaga yang berbadan hukum koperasi  hal tersebut adalah suatu hal yang penting untuk dilakukan, karena dapat meninjau  kesehatan dan kinerja dari suatu Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tersebut. 

Berdasarkan  Undang-Undang nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro pasal 1 menegaskan bahwa Lembaga Keuangan Mikro merupkan  lembaga keuangan yang dikhususkan  untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik itu dengan cara memberikan pinjaman, pengelolaan simpanan maupun pemberian jasa konsultan pengembangan usaha yang tidak hanya mencari keuntungan.

Badan Pusat Statistik merilis  laporan Bulanan Data Sosial Ekonomi bulan April 2011, bahwa jumlah penduduk miskin yang ada di Indonesia mengalami  penurunan 0,82 % atau menurun dari bulan maret 2009 sebanyak 32,53 juta jiwa menjadi 31,02 juta jiwa  pada maret 2010. Namun, penurunan itu masih sangat sedikit jika dilihat dari pembagian jumlah penyebaran penduduk miskin di 33 provinsi di seluruh Indonesia.

Dari tinjaun diatas  diatas  maka dapat dilihat bahwa pentingnya memiliki lembaga pengawas yang memantau kinerja suatu lembaga keuangan untuk dapat tetap sehat. kesejatan mikro juga dipengaruhi beberapa faktor salah satunya adalah Sumber Daya manusia, apabila SDM yang dihasilkan baik maka kesehatan dari suatu BMT akan berkembang pesat. Usaha mikro yang berkembang memiliki beberapa contoh anara lain apabila usaha mikro itu sendiri diminati banyak orang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun