Keresahan masyarakat terkait seorang juru parkir di sebuah minimarket padahal bertuliskan "Bebas Parkir". Akibatnya, pelanggan yang datang ke minimarket tersebut dipungut biaya parkir oleh juru atau tukang parkir. Dalam hal tindakan juru parkir liar yang mencatut uang dari pengunjung mini market, terdapat beberapa aspek hukum yang perlu diperhatikan. Pertama-tama, tindakan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai pungutan liar atau pungli, yang secara jelas melanggar hukum. Pungutan liar atau pungli merupakan tindakan ilegal yang dilarang dan dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Menurut Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi parkir di mini market sudah diatur dengan jelas. Tempat usaha yang menyediakan lahan parkir seharusnya tidak diperbolehkan untuk memungut biaya tambahan dari pengunjung, karena biaya tersebut seharusnya sudah termasuk dalam retribusi yang telah dibayarkan oleh pengelola tempat usaha, kecuali minimarket tersebut berada di dalam gedung atau perkantoran yang memang dari awal masuk sudah ada Secure Parking nya.
Dalam konteks hukum pidana, tindakan pungli dapat dikategorikan sebagai pemerasan yang melanggar Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama sembilan tahun.
Selain itu, penting untuk dicatat bahwa penegakan hukum terhadap tindakan pungli merupakan tanggung jawab pihak berwajib, terutama kepolisian. Masyarakat yang menjadi korban atau menyaksikan tindakan pungli diharapkan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang agar tindakan hukum dapat diambil dengan cepat dan tepat.
Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama antara pengusaha mini market, masyarakat umum, dan aparat penegak hukum untuk mengatasi permasalahan juru parkir liar tersebut. Dengan demikian, keamanan dan ketertiban umum dapat terjaga, serta tindakan ilegal seperti pungli dapat dicegah dan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.