Mohon tunggu...
Rasyid Ayidi
Rasyid Ayidi Mohon Tunggu... Jurnalis - Mantap

Profesional dalam bekerja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Disnakertrans Banyuasin Minta TKA Asing Tidak Keluar Masuk

14 April 2020   20:32 Diperbarui: 14 April 2020   20:27 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik lndonesia Ir. H. Joko Widodo dan  beberapa menteri terkait, dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat Kabupaten Banyuaain dari ancaman  perkembangan serta penyebamn Corona Virus Disease (Covid-l9) di Indonesia dan Surat Edaran Bupati Bmyuasin Nomor : 440/388/Kep/2020. Tanggal l7 Maret 2020 Tentang Kesiagaan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-l9), dengnn ini Pemerintah Kabupaten Banyuasin menghimbau kepada Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Banyuasin hal- hal sebagai berikut,
l. Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing untuk menunda menempatkan TKA baru di perusaah mereka.

2. Untuk menunda pemberinn izin TKA yang ada untuk keluar wilayah Kabupaten Banyuaain.

3. Tidak memberikan izin, Menunda kedatangan TKA yang telah berada  di Luar Banyuasin untuk kembali ke wilayah  Kabupaten Banyuasin.

Dikatakannya, Surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh Perusahaan yang ada di Kabupaten Banyuasin sebanyak 210 Perusahaan baik besar maupun kecil, bahkan Perusahaan perkebunan.

"Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan  akan  dievaluasi dalam jangka waktu yang belum dapat ditentukan melihat dengan perkembangan pandemi Corona Virus Disease (Cov1d-l9). "Ucap, Noor Yosef Zaath. Selasa, 14/04/20.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun