Mohon tunggu...
Rasna
Rasna Mohon Tunggu... Lainnya - Foresters

Menjadikan masyarakat sasaran menjadi mandiri dalam pembangunan kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelepasan Pemukiman Desa Sukapura dari Kawasan Hutan Menjadi Tanah Milik

19 Oktober 2023   16:09 Diperbarui: 19 Oktober 2023   17:15 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemasangan Tanda Batas Pelepasan Kawasan Hutan di Desa Sukapura (dokumentasi Rasna)

Perjuangan Masyarakat Desa Sukapura yang sangat panjang dan rumit untuk mendapatkan hak tanah milik, bukanlah sesuatu yang dianggap mudah. Liku-liku perjuangan harus mondar madir dari tahun ke tahun pergi ke Kantor Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) Bahkah sampai ke staf kepesidenan Republik Indonesia untuk memperjuangkan tanah yang mereka tempati yang berada dalam kawasan hutan lindung.

Alhasil cukup melegakan bagi masyarakat Desa Sukapura Kecamatan Sumber jaya Kabupaten Lampung Barat dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 814/MENHUT/SETJEN/PLA.2/7/2023 tentang pelepasasan Kawasan Hutan Produksi Tetap Way Tenong Kenali Register 44 B dan Kawasan Hutan Produksi Tetap Bukit Rigis Register 45 B dalam Rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Provinsi Lampung Tahap I untuk sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung seluas 22,51 hektar, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Siti Nurbaya selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Pemasangan pal tanda batas di dusun 9 (dokumentasi Rasna)
Pemasangan pal tanda batas di dusun 9 (dokumentasi Rasna)

Dengan Terbitnya SK tersebut maka pelaksaan Teknis diserhakan kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan lalu memerintahkan kepada Balai Pemantapakan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) wilayah XX Bandar Lampung Nomor ST.322/BPKHTL.XX/9/2023 untuk melaksanakan pengukuran dan pemasangan tanda batas depinitif di Desa Sukapura sesuai dengan peta pelepasan kawasan hutan Nomor 814/MENHUT/SETJEN/PLA.2/7/2023.

Tim ahli untuk melakukan pengukuran dan pemasangan tanda batas depinitif terdiri dari : 1. Andri Nugroho, S.Hut. Serveyor Pemetaan Kawasan Hutan Ahli Muda dari BPKHTL XX. 2. Apri Wijaya, S.Hut. Pengendali Ekosisten Hutan Ahli Pertama dari BPKHTL xx dan 3. Rasna, SP. Penyuluh Kehutanan Ahli Madya dari UPTD KPH Liwa Provinsi Lampung. Waktu pelaksanaan pengukuran dan pemasangan pal batas terhitung mulai tanggal 11 - 17 Oktober 2023.

Wilayah Desa Sukapura yang dilepasakan dari kawasan hutan ada 5 dusun yaitu : dusun 4, dusun 5, dusun 7, dusun 8 dan dusun 9. Sedangkan pal batas yang dipasang sebanyak 125 buah, didusun 4 dan 5 sebanyak 14 pal, didusun 7 sebanyak 36 pal, didusun 8 sebanyak 37 pal dan didusun 9 sebanyak 38 pal. Tenaga kerja yang memasang pal batas dibantu oleh warga setempat.

Dengan selesainya pemasangan tanda batang wilayah yang dilepaskan dari kawasan hutan sepanjang 6.806 meter atau 22,51 hektar maka hak tanah milik bagi masyarakat resmi dan keluar dari kawasan hutan. Langkah selanjutnya masyarakat Desa Sukapura bisa mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membuat sertifikat tanah.

Peta wilayah Kawasan Hutan yang dilepas menjadi tanah milik (dokumen Rasna)
Peta wilayah Kawasan Hutan yang dilepas menjadi tanah milik (dokumen Rasna)

Catatan Perjalanan Panjang Desa Sukapura Menuju ke Pelepasan Kawan Hutan

  •  Pada 1951-1952 x-laskar pejuang 45 (Pejuang Siliwangi) Program transmigrasi itu bertujuan untuk memberikan harapan  penghidupan yang lebih layak untuk mantan pejuang 45 yang ikut serta memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia.
  • Sukapura lahir melalui program Biro Rekonstruksi Nasional (BRN), sebanyak 250 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 680 jiwa dari Wilayah Jawa Barat, yakni Kabupaten Tasikmalaya ditransmigrasikan oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno. Soekarno sendiri yang hadir langsung meresmikan daerah ini tanggal 14 November 1952.
  • Sudah 68 tahun lamanya hingga sekarang sekitar ± 500 KK bermukim, tentunya sebagai bentuk desa yang sudah diakui keberadaan serta kedudukannya berbagai fasilitas umum telah berdiri kokoh seperti Sekolah Dasar, tempat Olahraga, masjid dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Sebagai bentuk desa yang sudah diakui keberadaan serta kedudukannya
  • Waktu terus berjalan pergantian kepemimpinan Orde Lama kemudian digantikan Orde Baru arah serta kebijakan Negara mengalami banyak sekali perubahan, ada yang berdampak baik ada pula yang berdampak buruk, dari yang fasis hingga otoriter, yang salah satunya berdampak kepada wilayah Desa Sukapura.
  • Pemerintah Orde Baru melakukan penataan ulang tanah pada Tahun 1991 melalui kebijakan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
  • Tetapi kebijakan tidaklah selamanya berarti bijak karena saat ini sebagian wilayah Desa sukapura justru masuk dalam Hutan Lindung Register 45B Bukit Rigis.
  • Klaim pemerintah Orde Baru menjadikan wilayah ini tidak memiliki status kepastian hukum legalitas atas tanah, Padahal selama 68 Tahun silam warga Desa Sukapura sudah bertempat tinggal dan menetap didaerah tersebut bagi warga setempat.
  • Sabtu 12 Agustus 2023, Sekjend KLHK Bambang Hendropriyono, beserta jajaran dan staf didampingi oleh Sudin, SE, Ketua Komisi 4 dan Drs. Mukhlis Basri Komisi 1 Fraksi PDI Perjuangan yang merupakan Tokoh Masyarakat Setempat melaksanakan Survey dan Kunjungan ke Desa Sukapura, Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Lampung Barat.
  • Bambang Hendropriyono, selaku SETJEN KLHK mengapresiasi perjuangan masyarakat Desa Sukapura, melihat langsung ke lokasi dan menyampaikan Surat Persetujuan  Pelepasan Kawasan Hutan diLokasi tersebut, dengan perkiraan luasan 300 Ha, yang terbagi antara daerah pemukiman dan perkebunan.
  • Tim KLHK yang terdiri dari Dirjen PKTL dan PHL akan segera melaksanakan survei dan verifikasi lapangan guna persiapan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan di Desa Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat.
  • Tanggal 26 Juli 2023 Penetapan Surat Keputusan Pelepasan Kawasan hutan produksi tetap mejadi tanah milik masyarakat  Nomor 814/MENHUT/SETJEN/PLA.2/7/2023 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  • Tanggal 11-14 Oktober 2023 Pengukuran dan pemasangan tanda batas Depinif pelepasan kawasan hutan produksi tetap menjadi tanah milik masyrakat Desa Sukapura.

Videa kegiatan Pengukuran dan pemasangan tanda batas depinitif pelepasan kawasan hutan di Desa Sukapura


Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun