Mohon tunggu...
Forsident
Forsident Mohon Tunggu... Mahasiswa - Blogger

Waktu yang kamu nikmati untuk dihabiskan meraih impian bukanlah waktu yang terbuang.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

DEMA U Gelar Panggung Bebas Ekspresi Menyuarakan Polemik UKT Semester 9

13 Juli 2023   09:44 Diperbarui: 14 Juli 2023   19:53 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Panggung bebas ekspresi Dema U menyoal polemik UKT semester sembilan l Foto: Muh. Ridwan

SAMATA - Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Alauddin Makassar dan Lembaga Kemahasiswaan (LK) sejajaran Gelar panggung bebas ekspresi terkait polemik UKT semester sembilan keatas di Lapangan Kampus ll, Rabu (12/7/2023).

Selain panggung bebas ekspresi, kegiatan ini diisi pemaparan kajian data yang dimiliki Dema U soal polemik UKT semester sembilan, lapak baca, live musik, pembacaan puisi. Selama kegiatan berlangsung, mahasiswa juga mengadakan diskusi terbuka yang melibatkan beberapa penonton yang hadir di panggung ekspresi tersebut. Mereka mempresentasikan data dan fakta yang mendukung tuntutan mereka, serta memberikan solusi alternatif untuk menciptakan sistem pembiayaan yang lebih adil dan terjangkau bagi mahasiswa semester 9 ke atas.

Saat pemaparan data, Ketua Dema U, Jumardi mengatakan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 7 tahun 2018 terkait UKT yang jadi acuan UIN Alauddin Makassar tidak melihat kondisi objektif mahasiswa di lapangan.Menurutnya, mahasiswa semester sembilan keatas harusnya mendapatkan pemotongan UKT. Sebab kata Jumardi, sebagian besar mahasiswa semester 9 keatas tidak lagi melakukan aktivitas perkuliahan di kelas.

"Yang artinya, mereka seharusnya sudah tidak membayar biaya langsung sebagaimana yang tercantum pada pasal 3 PMA No. 7 2018," ujar Jumardi.

Salah seorang mahasiswa fakultas dakwah dan komunikasi, Tirta aditya mengatakan mahasiswa semester sembilan keatas bila merujuk peraturan menteri pendidikan seharusnya mendapatkan pemotongan.

"Kalau kita merujuk permendikbud nomor 25 itu diatur secara jelas bahwa bagi mahasiswa semester 9 keatas itu ada pemotongan 50%," katanya.

Tirta Aditya sebagai mahasiswa semester 10 yang turut merasakan ketidakadilan tersebut menyayangkan tidak adanya regulasi yang permanen soal pemotongan UKT mahasiswa semester sembilan keatas sehingga menjadi polemik setiap tahunnya.

"Saya sangat menyayangkan regulasi pemotongan UKT untuk semester 9 ke atas yang di mana harusnya ada pemotongan UKT untuk kami mahasiswa semester tingkat akhir di karenakan aktivitas belajar kami di kelas sudah tidak ada lagi ," ucapnya.

Diketahui, Dema U dan LK sejajaran telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada pimpinan kampus dan unjuk rasa akan dilakukan Kamis (13/7/2023) hari ini.

Penulis: Muh. Ridwan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun