Mohon tunggu...
Ranna Babel
Ranna Babel Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Hy

Anak Pend. IT yang merangkap suka Sastra, Seni dan Nicholas Saputra.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dilema Hukum Pelecehan Seksual: Urgensi Melindungi Identitas Korban, tetapi No Viral No Justice

11 Juni 2022   16:08 Diperbarui: 11 Juni 2022   16:15 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Beberapa hari yang lalu saya melihat berita soal wanita yang menjadi korban pelecehan seksual di kamar kostnya oleh orang yang tidak dikenal. Media yang memuat berita tersebut menunjukkan lokasi kejadian atau alamat korban dengan jelas, lengkap dengan keterangan orang sekitar. 

Berita tersebut mengusik saya, sebab baru saja  UU-no-12-tahun-2022 tentang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual disahkan pada awal Mei 2022. Dalam Undang-Undang  tersebut pasal 69 menegaskan korban pelecehan seksual memiliki hak perlindungan atas kerahasiaan identitas. Sehingga sudah kewajiban kita, untuk berkontribusi dan membantu penegak hukum untuk melindungi indentitas korban pelecehan seksual. Tetapi yang menjadi masalah saat ini adalah sudah menjadi rahasia umum bahwa penegak hukum kita begitu lambat dalam menindaki suatu kejahatan. Sehingga viral istilah no viral no justice. Makna dari istilah tersebut dikarenakan sudah melekatnya di masyarakat bahwa sesuatu itu harus viral terlebih dahulu agar proses hukum bisa berjalan dengan baik.

Melihat fenomena no viral no justice, sebagai masyarakat kita dibuat bingung bagaimana harus bersikap ketika melihat korban pelecehan seksual, tidak menviralkan berpotensi tidak tertangani dengan baik, tetapi jika berkontribusi meramaikan beritanya, kita sama saja menyebarkan identitas korban yang jelas akan kian menganggu keteanangan jiwanya dan juga  mungkin saja melanggar hukum.

Lalu, jika seperti ini apakah pengesahan UU TPKS betul-betul bisa menurunkan kasus kekerasan seksual?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun