Mohon tunggu...
Rani Selviani
Rani Selviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya gemar menulis fiksi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Poligami di Indonesia Menurut Islam dan Negara

31 Januari 2023   11:50 Diperbarui: 31 Januari 2023   11:56 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Menurut peraturan di Indonesia

1.Suami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, dengan syarat:

a) Ada persetujuan dari istri/istri-istri,dengan catatan persetujuan ini tidak diperlukan jika:i) Istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihakdalam perjanjian'; ii) Tidak ada kabar dari istri selama minimal 2 tahun, atau; 

b) Sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan;

c) Adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka; 

d) Adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.2.Pengadilan hanya memberikan izin poligami jika: i) Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri; ii) Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; iii) Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

B. Syarat Poligami Menurut Islam

Islam memperbolehkan poligami dengan syarat sebagai berikut: 

1. Mampu berlaku adil; 

2. Jumlah istri dibatasi, maksimal 4;

3. Mampu memberi nafkah lahir batin;

4. Niatkan semata untuk ibadah kepada Allah;

5. Tidak boleh menikahi dua wanita bersaudara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun