A. Menurut peraturan di Indonesia
1.Suami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, dengan syarat:
a) Ada persetujuan dari istri/istri-istri,dengan catatan persetujuan ini tidak diperlukan jika:i) Istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihakdalam perjanjian'; ii) Tidak ada kabar dari istri selama minimal 2 tahun, atau;Â
b) Sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan;
c) Adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;Â
d) Adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.2.Pengadilan hanya memberikan izin poligami jika: i) Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri; ii) Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; iii) Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
B. Syarat Poligami Menurut Islam
Islam memperbolehkan poligami dengan syarat sebagai berikut:Â
1. Mampu berlaku adil;Â
2. Jumlah istri dibatasi, maksimal 4;
3. Mampu memberi nafkah lahir batin;
4. Niatkan semata untuk ibadah kepada Allah;
5. Tidak boleh menikahi dua wanita bersaudara.