Menurut Agama
Mengenai poligami di KUA atau syarat poligami bagi yang beragama Islam, secara garis besar, hukum poligami menurut hukum Islam memang tidak jauh berbeda dengan UU Perkawinan. Namun, terdapat syarat poligami lainnya yang harus diperhatikan.Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:Â
"Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 129)
Hukum Poligami dalam Islam
1. Sunnah
Poligami dikatakan sunah ketika suami mendapatkan izin dari istri pertama atau istri pertama dalam kondisi sakit yang tidak mungkin secara medis memilikiketurunan.. Hal ini disunahkan karena terdapat kemaslahatan yang lebih besar akan tetapi disertai dengan kemampuan suamiuntuk berbuat adil. Inilah poligami yang umum dilakukan oleh para sahabat NABI SAW.
2. Makruh
Poligami dimakruhkan ketika tujuan  berpoligami hanya bersenang-senang untuk memenuhi keinginan nafsu biologisnya serta dia meragukan dirinya sendiri, "apakah dia mampu berlaku adil atau dzalim?"
3. Haram
Poligami dilarang atau diharamkan ketika seseorang yang lemah, baik secara ekonomi maupun kemampuan dalam berlaku adil, tetapi ia nekat melakukan poligami.
Syarat Poligami di Indonesia